THE CHRONICLES OF A CAPITALIST LAWYER

RANDOM THOUGHTS OF A CAPITALIST LAWYER ON LAW, ECONOMICS, AND EVERYTHING ELSE

  • Sekali Lagi Soal Praperadilan Terhadap Penetapan Status Tersangka


    Berhubung Putusan Praperadilan terhadap penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka sudah bisa diakses di sini, saya perlu memperbaharui analisis yang saya buat sebelumnya di sini (dimana analisisnya dibuat berdasarkan ringkasan berita). Harus diakui, walaupun saya tidak sepenuhnya setuju dengan isi putusan Hakim Sarpin, ini tetap merupakan putusan yang menarik dan pertimbangannya tidak tampak dibuat asal jadi. Saya akan memfokuskan pembahasan saya pada 5 isu yang sedang ramai dibicarakan.

    Pertama, sejauh mana penafsiran hukum diperbolehkan dalam kasus seperti ini? Kedua, apakah benar penetapan status tersangka tidak menciderai hak seseorang? Ketiga, apakah pemeriksaan terhadap penetapan status tersangka pada prinsipnya sudah memasuki ranah materi perkara sehingga tidak bisa diselesaikan melalui praperadilan? Keempat, apa sebenarnya yang dimaksud dengan penegak hukum dan bagaimana hubungannya dengan kewenangan penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka? Terakhir, langkah apa yang sebaiknya diambil oleh KPK?

    Sebagaimana sudah diduga sebelumnya, Hakim Sarpin menggunakan Pasal 5 dan 10 UU Kekuasaan Kehakiman tentang kewajiban hakim untuk tidak menolak suatu perkara karena belum ada aturannya serta kewajiban hakim untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat sebagai dasar untuk membuka kemungkinan adanya mekanisme praperadilan terhadap penetapan status tersangka.

    Penggunaan alasan ini sah-sah saja, tetapi perlu elaborasi lebih lanjut. Tidak bisa menolak perkara tidak berarti harus serta merta membuka mekanisme praperadilan terhadap status tersangka yang memang tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP. Hakim tetap bisa menerima perkara tersebut dan kemudian menyatakan bahwa mekanisme Praperadilan tidak bisa digunakan untuk memeriksa keabsahan penetapan tersangka. Selain itu, apa pula yang dimaksud dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat? Pasal tersebut merupakan pasal karet dan bisa digunakan untuk memberikan justifikasi atas banyak hal, baik positif maupun negatif kecuali hakim-hakim di Indonesia sudah siap menggunakan data empiris. 

    Alasan yang lebih tepat untuk membuka pintu penafsiran menurut saya adalah karena KUHAP sendiri tidak tegas melarang penggunaan mekanisme praperadilan terhadap penetapan status tersangka. Apakah pembatasan dalam KUHAP tersebut bersifat mutlak atau tidak? Apakah kalau ada orang yang dirugikan haknya karena dinyatakan sebagai tersangka maka dia tidak memiliki sarana apapun untuk memperjuangkan haknya di muka pengadilan? Tentu akan ada yang berpendapat bahwa pembatasan ruang lingkup kewenangan praperadilan bersifat absolut. Tetapi secara tekstual, ada 2 jawaban rasional yang dimungkinkan dan itu berarti bahwa hakim perlu melihat alasan lainnya untuk mengambil keputusan dan juga perlu membuat isu ini menjadi jelas. Seandainya KUHAP tegas melarang digunakannya praperadilan untuk hal-hal selain yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP, saya bisa dengan mudah menyatakan bahwa Hakim Sarpin gagal total dengan putusannya.

    Saya perhatikan bahwa Hakim Sarpin juga menggunakan ide bahwa karena tidak ada yurisprudensi yang berlaku mengikat dalam sistem hukum Indonesia, maka kalaupun putusannya berbeda atau sama dengan putusan sebelumnya, hal tersebut tidaklah terlalu relevan. Walaupun saya menyayangkan pola pikir seperti ini, tetapi argumen Hakim Sarpin ada benarnya. Daripada meributkan fakta bahwa hakim yang pernah mengabulkan praperadilan untuk penetapan status tersangka di masa lalu pernah terkena sanksi administratif oleh Mahkamah Agung (untuk menunjukkan bahwa putusan tersebut tidak disetujui MA secara implisit), akan lebih baik apabila para pihak saling mencari dalil teoritis yang kuat untuk menunjukkan mengapa praperadilan bisa digunakan untuk memeriksa keabsahan penetapan tersangka atau tidak.    

    Berikutnya isu kedua, benarkah penetapan status tersangka tidak menciderai hak seorang warga negara sebagaimana diargumenkan salah satu saksi ahli KPK? Saya tidak sepakat. Penetapan status tersangka jelas menciderai hak seseorang. Ada stigma terhadap dirinya dan sewaktu-waktu ia bisa dikenakan upaya paksa yang pelaksanaannya sangat subjektif. Ia juga bisa dicekal sehingga tidak dapat bebas berpergian. Dalam beberapa kasus, status tersangka bisa menyebabkan seseorang kehilangan jabatan. Contoh gampangnya adalah Bambang Widjojanto dan Abraham Samad yang kini diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai komisioner KPK. Sekalipun belum ditahan, pemeriksaan sebagai tersangka juga jelas akan memakan waktu si tersangka. Masih ingat kasus Benhan? Dia tidak ditahan, tetapi harus bolak balik luar kota - Jakarta karena memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

    Tentu saja tidak semua beban terhadap tersangka memberikan legitimasi kepada tersangka untuk meminta pencabutan statusnya sebagai tersangka. Kalau alasan penolakan penetapan tersangka adalah semata-mata karena si tersangka merasa dibebani, tentu semua tersangka akan menggunakan mekanisme praperadilan. Ini mengapa sebenarnya perlu dielaborasi lebih lanjut soal pencideraan hak macam apa yang dapat membuka pintu peradilan bagi penetapan tersangka. Apakah hanya dalam hal penetapan tersangka tersebut sudah berlarut-larut dalam jangka waktu tertentu yang menyebabkan tersangka kehilangan mata pencaharian? Atau dalam hal ada aturan UU yang menyebabkan tersangka tidak bisa mengambil jabatan tertentu? Bisa juga dinyatakan bahwa unsur pencideraan hak semata tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak penetapan tersangka. Artinya, pencideraan hak hanya membuka pintu untuk praperadilan sementara penolakan status tersangka akan bergantung pada aspek-aspek lainnya semisal kelemahan bukti permulaan atau masalah wewenang penyidik untuk menyidik perkara tersebut.

    Ini membawa kita kepada isu ketiga. Apakah pemeriksaan praperadilan soal penetapan status tersangka bisa dianggap merupakan pemeriksaan materi pokok perkara yang sebenarnya menjadi wewenang peradilan? Tidak otomatis demikian. Sebagaimana diatur dalam KUHAP, penetapan tersangka bertumpu pada bukti permulaan yang cukup. Definisi bukti permulaan yang cukup inilah yang kemudian menjadi permasalahan karena tidak didefinisikan secara jelas dalam KUHAP. Walaupun dalam prakteknya, bukti permulaan yang cukup didefinisikan sebagai 1 alat bukti yang berdasarkan KUHAP ditambah laporan polisi. Dasar definisi tersebut bisa dilihat di sini.    

    Definisi tersebut sangat rawan penyalahgunaan. Hanya dengan mengandalkan satu alat bukti dan laporan polisi, seseorang bisa dengan mudah dinyatakan sebagai tersangka! Ini mengapa penggunaan lembaga praperadilan menjadi semakin krusial untuk pemeriksaan bukti permulaan yang cukup. Karena sifatnya permulaan, seharusnya tidak bisa dianggap sebagai pemeriksaan pokok perkara. Penyidik sendiri tidak harus khawatir bahwa karena bukti permulaan tidak cukup kemudian tersangka bisa sepenuhnya bebas dari jerat hukum (seandainya memang benar tersangka itu adalah pelaku kejahatan).

    Dalam hal ini, pernyataan tidak sahnya suatu penangkapan tidak berarti bahwa penyidik tidak bisa lagi menetapkan kembali seorang mantan tersangka sebagai tersangka. Kuncinya adalah menemukan alat bukti yang lebih kuat untuk dianggap sebagai bukti permulaan yang cukup. Bahwa kemudian ada resiko nantinya tersangka akan kabur duluan sudah merupakan bagian dari resiko pekerjaan. Sudah seharusnya penyidik tidak sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka untuk kemudian membiarkan kasus tersebut terbengkalai sambil menyandera si tersangka terus menerus. Saatnya mengakhiri kekuasaan mutlak penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka!

    Namun demikian, ada juga kemungkinan dimana penyidik tidak bisa lagi menetapkan si tersangka sebagai tersangka di kemudian hari dalam hal ternyata penyidik tidak berwenang untuk memeriksa si tersangka. Ini isu keempat yang juga terkait dengan pertanyaan soal definisi penegak hukum. Dalam putusan Hakim Sarpin, KPK dianggap tidak berwenang untuk menyidik Budi Gunawan karena jabatan yang dipegang oleh Budi Gunawan terkait tuduhan korupsi yan dilekatkan kepadanya tidak memenuhi definisi pejabat negara maupun penegak hukum, pun kasusnya tidak dianggap meresahkan masyarakat, ataupun menyangkut kerugian negara.

    Masalah kewenangan ini adalah isu yang paling berat bagi KPK karena apabila memang KPK tidak dianggap berwenang menyidik Budi Gunawan, maka KPK sama sekali tidak dapat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dan putusan Hakim Sarpin juga menyatakan demikian. Hakim Sarpin nampaknya berpendapat bahwa definisi penegak hukum adalah terbatas hanya pada penyidik dan penyelidik saja. Apakah ini definisi yang tepat? UU KPK memang tidak memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan penegak hukum. Ketentuan tentang hal tersebut tersebar di berbagai undang-undang. Dan kalau bicara secara luas, advokat pun termasuk penegak hukum.

    Yang menarik adalah, apakah istilah penegak hukum yang dimaksud dalam UU KPK itu merujuk kepada jabatan yang melekat pada seseorang atau hanya pada fungsi jabatan yang sedang dijalankannya? Apabila kita menyatakan bahwa definisi ini melekat pada jabatan, maka Budi Gunawan otomatis dikategorikan sebagai penegak hukum karena dia menjabat sebagai polisi. Apabila terbatas pada fungsi, bisa jadi Budi Gunawan memang tidak dikategorikan sebagai penegak hukum dalam kapasitasnya selaku Kepala Biro Pembinaan Karier Staf Deputi Sumber Daya Manusia Polri ("Karo Binkar").

    Sayangnya, dalam jawabannya, KPK tidak memberikan bantahan terhadap pengertian penegak hukum yang didalilkan oleh Budi Gunawan. Menurut saya, bahkan seandainya kita menganggap bahwa istilah penegak hukum adalah terbatas pada fungsi, sebenarnya masih tetap terbuka kemungkinan bagi KPK untuk menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Konteksnya, apakah dengan menjadi Karo Binkar, Budi Gunawan kemudian kehilangan status dan wewenangnya sebagai polisi yang notabene merupakan penegak hukum? Karena kalau tidak, perlu dilihat lebih lanjut apakah penerimaan suap yang dituduhkan itu murni terkait dengan jabatannya sebagai Karo Binkar, atau dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum.

    Yang pasti, saya menyadari bahwa definisi penegak hukum dalam UU KPK masih membuka ruang interpretasi dan besar kemungkinannya bahwa argumen Hakim Sarpin dapat dibantah. Dengan demikan, terdapat permasalahan hukum yang masih perlu ditegaskan oleh Mahkamah Agung sehingga tidak ada kerancuan lagi di masa depan.

    Terakhir, langkah apa yang perlu diambil oleh KPK? Sebagaimana saya sampaikan di atas, dampak putusan praperadilan adalah bukan berarti Budi Gunawan kebal hukum dan tidak bisa dinyatakan sebagai tersangka lagi di masa depan. Aturan nebis in idem (perkara yang sama tidak boleh diadili 2 kali) tidak berlaku di sini karena kita belum memasuki pokok materi perkara. Seandainya isunya adalah terbatas soal lemahnya bukti permulaan yang cukup, KPK bisa dengan mudah memperbaharui buktinya dan menetapkan kembali Budi Gunawan sebagai tersangka. Namun, putusan Hakim Sarpin juga menyatakan bahwa KPK tidak berwenang menyidik Budi Gunawan.

    Untuk itu, KPK bisa memilih untuk melimpahkan perkara ini kepada kepolisian atau kejaksaan. Apabila dirasa kedua institusi tersebut terlalu bias terhadap Budi Gunawan, langkah lainnya adalah mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung mengingat masih ada isu hukum yang perlu diklarifikasikan kembali. Saya tahu KPK bersikeras ingin mencegah adanya mekanisme praperadilan bagi tersangka, tapi kalau KPK peduli pada hak tersangka-tersangka lainnya yang seringkali dicederai dengan rekayasa kasus dan sekaligus juga membantu mencegah kriminalisasi terhadap pejabat-pejabat KPK, KPK dapat memfokuskan permohonan peninjauan kembalinya pada aspek wewenang KPK untuk menyidik Budi Gunawan (khususnya soal definisi penegak hukum). Hal tersebut sudah cukup sebenarnya bagi KPK untuk tetap bisa melanjutkan kasus ini.

    Saya pribadi berharap kasus ini tidak ditinjau kembali dan menjadi putusan yang sudah benar-benar berkekuatan hukum tetap. Polisi sendiri sekarang sudah mengakui adanya mekanisme praperadilan terhadap penetapan status tersangka karena mereka secara terbuka menggunakan mekanisme ini untuk urusan mereka. Ini momen langka, sampai-sampai dalam kasus Abraham Samad, polisi saja mempersilakan Samad untuk mengajukan praperadilan (dan sayangnya Samad tetap tidak mau mengajukan praperadilan).

    Kalau dikatakan bahwa membuka pintu praperadilan untuk penetapan tersangka akan merusak hukum Indonesia, saya sangat meragukannya. Pintunya tidak tertutup secara mutlak dalam KUHAP dan senjata ini bisa digunakan untuk hal yang baik maupun yang buruk. Mengapa tidak kita gunakan untuk sebanyak-banyaknya kepentingan yang positif? Atau ini semua cuma masalah gengsi belaka? Tunggu sampai semua yang katanya "orang baik" dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan kejahatan yang culun? Percayalah, jadi baik saja tidak cukup di dunia ini, anda juga harus jadi orang pintar. Kecuali anda serius berpikir doa dan teriak-teriak di media saja cukup untuk mengubah status tersangka tersebut. Semoga KPK mengambil langkah yang tepat.

  • Plt Pimpinan KPK dan Hak Pembelaan Hukum oleh Advokat


    Akhirnya Presiden Jokowi memutuskan untuk menunjuk 3 pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK melalui Perpu guna menggantikan Busyro Muqoddas yang habis masa jabatannya dan Bambang Widjojanto dan Abraham Samad yang kini telah berstatus tersangka. Patut disayangkan sampai detik ini baik Bambang Widjojanto maupun Abraham Samad belum juga mau mengajukan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka. Walaupun kita semua bisa berasumsi bahwa ini semua hanya rekayasa dan bentuk kriminalisasi yang keji, nyatanya, status tersangka tersebut sudah melekat secara hukum dan tidak akan hilang begitu saja kalau cuma dibalas dengan koar-koar di media atau jalanan.

    Saya juga menyayangkan tindakan penetapan Perpu Plt Pimpinan KPK oleh Presiden. Selain sosialisasinya tak jelas, fungsi Perpu juga makin kacau kalau sedikit-sedikit negara dinyatakan berada dalam keadaan darurat. Apalagi ketika masih ada jalan lain seperti mekanisme praperadilan yang sudah digunakan oleh Budi Gunawan. Terakhir saya baca di berita ini, pengajuan kasasi oleh KPK sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini berarti fungsi praperadilan masih sangat terbuka untuk digunakan dan karena waktunya singkat (hanya seminggu) kenapa tidak menunggu sampai permohonannya dimasukkan saja? Kita lihat apakah nantinya DPR akan menerima Perpu ini atau menolaknya.

    Terlepas dari keabsahan Perpu tersebut, saya tertarik dengan pernyataan sikap dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengenai pengangkatan Indrianto Seno Adji sebagai salah satu Plt pimpinan KPK. Dalam pernyataan sikap tersebut, Indrianto dianggap tidak layak menjabat karena komitmennya terhadap pemberantasan korupsi diragukan dan rawan konflik kepentingan. Hal tersebut dikarenakan Indrianto sering sekali mewakili tersangka kejahatan korupsi, HAM dan industri ekstraktif, dan bahkan pernah mewakili Suharto dan keluarganya. Selain itu, Indrianto juga pernah menjadi saksi ahli dalam perkara pengujian UU KPK terkait pengurangan wewenang KPK sehingga dapat melemahkan KPK.

    Walaupun alasan-alasan tersebut tampaknya logis, ada beberapa hal yang penting untuk diluruskan. Mengapa seorang advokat yang membela tersangka korupsi dan berbagai kejahatan lainnya otomatis dianggap tak layak memimpin KPK? Apa hubungannya antara membela tersangka korupsi dengan kelemahan dalam komitmen pemberantasan korupsi? Mungkin inilah salah satu sesat pikir yang paling berbahaya di masa kini, bahwa seakan-akan seorang tersangka sudah pasti merupakan pelaku kejahatan dan pembelanya juga pasti sama jahatnya. Logikanya, kalau anti korupsi harusnya tak bersedia untuk membela tersangka korupsi. Ini logika yang absurd.

    Kita ambil dasar hukum yang paling sederhana dulu. Berdasarkan Pasal 56 KUHAP, setiap tersangka yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara minimal 15 tahun, atau apabila yang bersangkutan tidak mampu dan diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun, wajib didampingi oleh penasihat hukum. Jadi jelas bahwa ini merupakan hak dari setiap tersangka, apalagi ancaman penjara untuk kejahatan korupsi umumnya memang di atas 15 tahun. Kemudian Pasal 8 Ayat (1) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa setiap tersangka wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan kesalahannya.

    Tak peduli apapun dakwaannya, dari mulai mencuri ayam sampai mencuri harta negara melalui korupsi, hak tersangka untuk dianggap tak bersalah dan mendapatkan konsultan hukum adalah hak yang berlaku absolut dan wajar untuk diberlakukan secara mutlak. Bukan apa-apa, anda yakin kita bisa mempercayakan tersangka kepada para penyidik dengan kewenangan yang begitu perkasa di KUHAP? Dengan pola pikir masyarakat kita yang gila pidana, saya kagum penyusun undang-undang tidak "lupa" memasukkan Pasal 56 KUHAP. Saya sudah tegaskan berkali-kali dalam artikel-artikel saya bahwa kita butuh mekanisme check and balances dalam sistem penegakan hukum. Masa hal seperti ini saja tak bisa paham juga?

    Bagaimana kalau ternyata tersangka memang tak bersalah, atau kasusnya hanya rekayasa. Apakah setiap orang tahu bagaimana cara menghadapi rimba hukum yang tak mudah dilalui oleh orang awam? Bagaimana kalau anda sendiri yang menjadi tersangka dan kemudian tak ada satupun yang mau membela anda semata-mata karena anda sudah dicap menjadi penjahat? Kalau anda sendiri saja pasti ingin dibela, kenapa anda meributkan hak orang lain untuk dibela? Apalagi kalau yang membayar pembelaan orang lain itu bahkan bukan anda sendiri.     

    Sebagai advokat, saya memang tak pernah mewakili kasus korupsi dan kejahatan lainnya. Keahlian saya bukan di situ dan bisa jadi saya tak akan pernah mewakili kasus demikian. Tetapi menuduh rekan saya sebagai pro koruptor karena membela tersangka korupsi? Apa kemudian pembela tersangka pembunuhan dan pencurian adalah pembela pembunuh dan pencuri? Jangan pakai standar seenak perutnya saja! Lain perkara kalau si advokat kemudian melanggar hukum dalam proses pembelaannya, seperti misalnya memalsukan barang bukti, menyuap hakim, dan sebagainya. Hal tersebut tak layak dilakukan dan kalau sampai ketahuan jelas harus dihukum. Kalau dia hanya menjalankan pekerjaannya sehari-hari sesuai dengan kapasitasnya secara profesional? Masa disalahkan atau dicap buruk? Tidak masuk akal.

    Saya ingat beberapa waktu lalu bahkan pernah ada gagasan agar pengacara tersangka korupsi diminta untuk melaporkan kliennya sendiri kalau menerima uang hasil korupsi. Ini gagasan yang konyol. Selain merusak sistem kerahasiaan antara pengacara dan kliennya, gagasan itu juga sama saja dengan pemaksaan secara terselubung kepada tersangka untuk melakukan pengakuan atas tindak kejahatan dan tentunya sangat rentan disalahgunakan. Bahkan dengan sistem seperti itu, tidak perlu bersusah payah menjalani proses pemeriksaan di pengadilan. Semua orang bisa ditangkap dan dijatuhi hukuman dengan modal pengakuan belaka atau pengkhianatan dari pengacaranya.

    Anda boleh tidak percaya atau merasa ini tidak adil, tetapi kerahasiaan antara pengacara dan kliennya adalah modal utama agar sistem peradilan kita bisa berjalan. Kalau pembelanya sendiri tak bisa dipercaya, kepada siapa lagi seorang tersangka bisa bertumpu? Jangan menggunakan kaca mata kuda dan berpikir bahwa hak ini bisa dikesampingkan semudah itu. Fakta bahwa kita tidak suka dengan kejahatan korupsi bukan berarti kita tidak peduli implikasi dari pengesampingan hak tersebut bagi kejahatan lainnya. Inilah pentingnya untuk selalu mengingat bahwa tersangka tidak sama dengan pelaku kejahatan. Tulisan saya soal kerahasiaan dan masalah penerimaan uang korupsi bisa dilihat di sini dan di sini.

    Bagaimana dengan isu konflik kepentingan? Apakah Indrianto bisa dikenakan isu ini? Bergantung apakah saat ini dia sedang aktif mewakili klien dalam kasus yang sedang diperiksa oleh KPK. Apabila ada kasus demikian, jelas dia akan memiliki konflik kepentingan dan dia tidak bisa lagi mewakili kliennya. Tetapi apabila saat ini tidak ada kasus tersebut, saya ragu ada alasan yang kuat untuk menyatakan bahwa Indrianto mengalami konflik. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah tidak ada calon lain yang lebih baik dari Indrianto? Apa boleh buat, dengan sistem Perpu yang tidak transparan, kita tidak bisa berharap banyak. Namun tidak berarti kita bisa serta merta mendiskreditkan Indrianto karena pelaksanaan profesinya di masa lalu, khususnya kalau tak ada bukti bahwa ia pernah melakukan pelanggaran pidana terkait pelaksanaan profesinya tersebut.

    Mungkin sampai tahap ini, masih ada yang berpikir bahwa saya mengada-ngada dan sedang membela seorang pembela koruptor. Buktinya sudah sejelas matahari terik di siang hari tak berawan kalau orang-orang yang dibela oleh Indrianto adalah sebenar-benarnya penjahat sehingga dari awal mereka semua tak layak dibela. Kalau mereka tak layak mendapat pembelaan hukum karena anda sudah yakin mereka bersalah berdasarkan media, gosip, dan informasi lainnya, untuk apa ada sistem peradilan sedari awal? Apa asas praduga tak bersalah itu memang cuma ide klise tak bermakna? Anda percaya bahwa pengadilan rakyat adalah pengadilan yang paling benar di muka bumi ini karena dipenuhi dengan orang-orang yang pasti terpelajar, bersih dan independen? Tahu dari mana? Saya bergidik membayangkannya.   

    Lalu selanjutnya bagaimana dengan nasib KPK? Kalau memang tak puas dengan Plt saat ini, langkah terbaik adalah secepatnya menuntaskan isu status tersangka Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Pilihan taktisnya adalah melakukan praperadilan. Buka faktanya di persidangan dan tuntut hakim untuk memberikan pertimbangan yang memadai dan rasional sehingga kita bisa menilai dengan sungguh-sungguh apakah memang perkara tersebut adalah rekayasa atau bukan. Kalau memang rekayasa, selain bisa membersihkan nama BW dan AS, kita juga bisa menciptakan preseden yang lebih kuat untuk perlindungan hak tersangka. Dan kalaupun misalnya nanti kita temui bahwa ternyata mereka tidak diperlakukan dengan adil, kekuatan masyarakat untuk menolak hasilnya juga akan lebih dahsyat karena sudah memiliki bukti yang lebih kuat dibandingkan dengan situasi sekarang yang simpang siur. Jadi tunggu apa lagi? 

  • The Protection of Criminal Suspects in Law and Economics Perspective

    Forthcoming in Jurnal Teropong Edisi RUU KUHAP 2015 | 23 Pages | Posted: 10 May 2015 | Date Written: April 28, 2015

    Public Choice Theory and its Application in Indonesian Legislation System

    24 Pages | Posted: 8 Oct 2012 | Last revised: 8 Nov 2014 | Date Written: October 8, 2012

    Special Purpose Vehicle in Law and Economics Perspective

    Forthcoming in Journal of Indonesia Corruption Watch, 'Pemberantasan Kejahatan Korupsi dan Pencucian Uang yang Dilakukan Korporasi di Sektor Kehutanan', 2013 | 15 Pages | Posted: 22 Aug 2013 | Date Written: August 18, 2013

    Legal Positivism and Law and Economics -- A Defense

    Third Indonesian National Conference of Legal Philosophy, 27-28 August 2013 | 17 Pages | Posted: 22 Aug 2013 | Last revised: 3 Sep 2013 | Date Written: August 22, 2013

    Economic Analysis of Rape Crime: An Introduction

    Jurnal Hukum Jentera Vol 22, No 7 (2012) Januari-April | 14 Pages | Posted: 12 Nov 2011 | Last revised: 8 Oct 2012 | Date Written: May 7, 2012

    DISCLAIMER

    As the author of this site, I am not intending to provide any legal service or establish any client-attorney relationship through this site. Any article in this site represents my sole personal opinion, and cannot be considered as a legal advice in any circumstances. No one may use or reproduce by any means the articles in this blog without clearly states publicly that those articles are the products of and therefore belong to Pramudya A. Oktavinanda. By visiting this site, you acknowledge that you fully understand this disclaimer and agree to fully comply with its provisions.