• Al-Maidah: 51 dan Politik Islam yang Tak Kunjung Lepas Landas


    Minggu lalu saya diminta untuk memberikan komentar atas artikel berjudul "Politik Islam di Indonesia: Ideologi, Transformasi, dan Prospek dalam Proses Politik Terkini" yang ditulis oleh Muhammad Zulifan. Karena menurut saya artikelnya juga berhubungan dengan artikel Zulifan lainnya tentang Tafsir atas Al-Maidah Ayat 51, maka saya akan menggabungkan komentar saya atas kedua artikel tersebut dalam tulisan kali ini.

    Artikel Zulifan pada dasarnya bersifat deskriptif. Alih-alih mengambil posisi tertentu secara tegas, Zulifan lebih suka memberikan gambaran tentang berbagai pandangan yang ada dalam politik Islam serta tafsir-tafsir Al-Quran dari ulama klasik mengenai pemimpin Islam. Dari segi akurasi isi, tak banyak yang bisa dikritik. Artikel Zulifan pada prinsipnya sudah bagus dan sangat membantu bagi para pembaca yang masih awam mengenai konsep politik Islam. Beberapa poin penting seperti belum adanya kesepakatan diantara para ulama dan pemikir Islam mengenai bentuk "negara" Islam atau sistem politik seperti apa yang paling pas dengan Islam (misalnya apakah demokrasi sesuai dengan Islam atau tidak) layak untuk disampaikan sebagai pendidikan kepada publik sehingga kita tidak terjebak dalam ide bahwa ada satu pemikiran tunggal dan absolut dalam Islam mengenai politik dan negara.

    Tapi kekuatan artikel Zulifan tersebut juga sebenarnya sekaligus mengandung kelemahan. Dengan sifatnya yang deskriptif dan umum, Zulifan tidak memberikan kajian lebih jauh dan mendalam mengenai konsekuensi dari berbagai aliran pemikiran politik Islam yang ada baik di masa lalu maupun saat ini. Padahal sebenarnya konsekuensi pemikiran politik ini perlu diperdalam supaya kita tidak sekedar mengambil keputusan atau pendapat hanya karena si fulan berpendapat ini atau itu, melainkan karena telah kita pikirkan secara mendalam alasan-alasan yang berada di belakang pemikiran si fulan tersebut. Hal ini saya pikir ada korelasinya dengan fenomena yang dibahas oleh Zulifan dalam artikelnya yaitu tentang rendahnya perolehan suara partai Islam di Indonesia dan tren suara mereka yang justru menurun sejak pemilu tahun 1955 walaupun mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Mengapa ini bisa terjadi?

    Ada 2 faktor yang berpotensi untuk menjelaskan hal tersebut. Pertama, terdapat masalah internal dalam teori politik ala Islam (sebagaimana akan dibahas di bawah ini) sehingga pada akhirnya menjadi kurang laku di mata pemilih. Kedua, umat Islam di Indonesia bisa jadi enggan berinvestasi untuk mempelajari agamanya sendiri secara mendalam (hal mana pernah saya bahas dalam artikel saya sebelumnya, Karikatur ISIS dan Kemalasan Dalam Beragama). Karena malas berinvestasi, pemikirannya tidak komprehensif dan cenderung reaktif, semuanya serba instan. Partai politik yang rasional menangkap gejala tersebut dan kemudian memutuskan untuk mendulang suara berdasarkan pendekatan reaktif. Dalam jangka waktu dekat, ini mungkin strategi yang efisien. Dalam jangka panjang? Ujung-ujungnya akan menjadi lingkaran setan yang membuat politik Islam tak kunjung lepas landas.

    Apabila kita baca uraian Zulifan tentang berbagai teori politik Islam, hal-hal yang umumnya diributkan oleh berbagai pemikir ini bersifat sangat abstrak seperti apakah ide dan tujuan suatu negara, apakah negara bisa dipisahkan dari agama, apakah demokrasi sesuai dengan Islam, tipe dan persyaratan penguasa yang ideal, bentuk negara yang pas, mekanisme pemilihan pemimpin, dan sebagainya. Isu-isu di atas pada prinsipnya masih relevan dalam memikirkan bagaimana caranya memberikan kemaslahatan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang digadang sebagai tujuan utama dari politik Islam. Pertanyaan-pertanyaan itu pun sampai sekarang masih dicoba untuk dijawab oleh banyak ahli politik dan ahli hukum di planet ini. Founding Fathers Amerika Serikat sendiri mengakui bahwa ketika mereka memperkenalkan teori demokrasi mereka, mereka sedang melakukan eksperimen besar yang sampai sekarang pun belum selesai.

    Masalah terbesar teori politik Islam bukanlah karena mereka menanyakan pertanyaan yang salah, tetapi karena teori-teori tersebut berhenti bereksplorasi lebih jauh dan malas menerjunkan diri ke dunia empiris dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mereka ajukan tersebut. Teori politik Islam diasumsikan dapat menjawab semua permasalahan di muka bumi karena berasal dari nilai-nilai Islam yang dianggap mencakup segala macam bidang secara komprehensif.

    Tetapi tanpa menguji efektivitas teori-teori tersebut di lapangan, atau setidaknya memikirkan konsekuensi aktual dari teori-teori tersebut, bagaimana caranya kita tahu bahwa teori-teori tersebut benar-benar mumpuni dan baik bagi seluruh anggota masyarakat? Saya pikir ini dikarenakan kita terlena dengan klaim bahwa Islam adalah sempurna (Al-Maidah:3) dan hukum Islam adalah hukum yang terbaik (Al-Maidah:50), sehingga sebagian besar dari kita merasa tidak perlu lagi ada yang dibuktikan, bahwa seharusnya semua orang wajib tahu dan mengakui hal itu dari lubuk hatinya yang paling dalam secara otomatis. Tetapi dunia tidak berjalan sesederhana itu. Semakin dahsyat klaim kita, semakin sulit sebenarnya untuk membuktikan hal tersebut dalam prakteknya. Tanpa alur pemikiran yang konsisten, klaim itu akan berbalik menghantui kita.

    Ambil contoh kasus yang sedang marak, tentang kewajiban kaum Muslim untuk memilih pemimpin Islam sebagaimana diungkapkan dalam surah Al-Maidah:51. Berbagai tafsir yang dikutip oleh Zulifan dalam artikelnya sudah memberikan gambaran secara umum tentang bagaimana para ulama jaman dahulu berpendapat soal status kepemimpinan non-Muslim. Jangankan menjadi pemimpin, dalam berbagai tafsir tersebut, menjadikan orang Nasrani dan Yahudi sebagai kawan setia pun sebenarnya bermasalah (hal ini karena memang dari berbagai tafsir yang ada, istilah awlia dalam Al-Maidah tidak terbatas merujuk pada "pemimpin", tetapi lebih ke "teman setia" yang pengertiannya lebih luas, dan istilah ini tidak sekali saja digunakan dalam Qur'an sebagaimana dibahas di bawah ini).

    Hal ini juga dipertegas dalam surah Ali Imran: 118, dimana disebutkan pula bahwa orang kafir senantiasa membenci orang Muslim baik di mulut maupun di hati. Dalam tafsir Ath-Thabari atas ayat tersebut disebutkan bahwa orang kafir tidak tahan untuk tidak menimbulkan keburukan bagi kaum Muslim dan bahwasanya bersahabat dengan mereka akan menimbulkan mudharat alias kerusakan.

    Pengecualiannya adalah apabila kita sedang bersiasat untuk menghindari sesuatu yang kita takuti dari kaum kafir sebagaimana dimuat dalam surah Ali Imran:28 (Artikel Zulifan tidak menuliskan sumber ayat Qur'an mengenai pengecualian tersebut). Tafsir-tafsir yang dikutip oleh Zulifan menjelaskan bahwa pengecualian ini adalah dalam konteks ketika kita khawatir akan keselamatan jiwa kita, atau misanya sepanjang orang kafir tersebut tidak menjajah atau menumpahkan darah kita. Intinya sepanjang hati kita tetap beriman, walaupun lisan berbeda demi keselamatan, maka itu sah-sah saja. Pragmatisme Islam memang selalu membuat saya terkagum-kagum. Dalam situasi dimana ada orang yang mengaku Muslim tetapi sebenarnya hanya di lisan, maka ia dikategorikan munafik, tetapi kalau dibalik situasinya, maka itu disebut taqiya, dan sah-sah saja. Ini tipe moralitas pragmatis dan konsekuensialis, bukan deontologis.

    Bagaimana dengan tafsir yang lebih kontemporer? Tafsir Departemen Agama Republik Indonesia menyatakan bahwa inti dari Al-Maidah:51 adalah larangan menjadikan orang Nasrani dan Yahudi sebagai teman setia, apalagi pemimpin. Hal yang sama juga diungkapkan dalam tafsir Al-Wasith dari Wahbah Az-Zuhaili, yaitu, jangan berjanji setia dengan orang kafir, jangan membocorkan rahasia kepada mereka, jangan merasa senang berteman dan bertali kasih dengan mereka, karena mereka tidak akan tulus dan memenuhi janji mereka. Dalam hal ini, larangan tersebut terkait dengan hubungan dengan non-Muslim secara mendalam tetapi tidak meliputi sekedar interaksi dan perdagangan biasa tanpa pembauran yang mengakar. Sementara itu dalam tafsir Al-Misbah oleh Quraish Shihab, walaupun mengakui keluasan istilah awlia dalam Al-Maidah, Quraish Shihab memandang bahwa larangan menjadikan orang kafir sebagai teman setia dan pemimpin tidaklah mutlak, namun hanya bila orang kafir tersebut memerangi atau merugikan kaum muslimin dengan merujuk pada surah Al-Mumtahanah:9.  

    Berdasarkan pembahasan di atas, mungkin akan ada banyak orang yang menyatakan bahwa isu dalam ayat-ayat di atas beserta tafsirnya sudah jelas. Jelas haram memilih pemimpin non muslim, termasuk di Indonesia, dan bahwa mereka yang masih mendukung orang-orang non-muslim adalah bagian dari orang kafir. Tapi benarkah ayat dan tafsiran ayat tersebut sudah sangat jelas, sejelas matahari terik di siang hari tak berawan di musim panas tanpa hujan?

    Kalau kita analisis lebih jauh, tidak jelas apa sebenarnya yang dimaksud dengan istilah "pemimpin". Sebagaimana diungkapkan oleh Zulifan sendiri, kalau konsep bentuk negara saja masih diperdebatkan dalam teori politik Islam, bagaimana caranya kita bisa menentukan definisi pemimpin yang tepat? Ambil contoh kitab Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah karangan Imam Al-Mawardi yang terkenal itu. Sistem yang diusung oleh Al-Mawardi adalah khilafah dan yang boleh menjadi Khalifah adalah bukan saja wajib orang Muslim, tapi juga harus keturunan Quraisy (menurut Al-Mawardi, nash terkait persyaratan tersebut sudah sangat jelas dan tidak perlu diperdebatkan kecuali oleh orang-orang yang nyeleneh). Bagaimana caranya menerapkan aturan demikian di Indonesia?

    Atau karena kita sekarang sedang meributkan posisi gubernur, mari kita lihat bagaimana Al-Mawardi menggambarkan posisi tersebut. Gubernur suatu propinsi dalam versi Mawardi bertugas untuk antara lain mengelola pasukan, memutuskan hukum dan mengangkat hakim, menarik pajak, melindungi agama, menegakkan hudud, dan menjadi imam dalam shalat Jumat. Yang menjadi gubernur harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut: (i) adil, (ii) memiliki ilmu yang membuatnya mampu berijtihad terhadap kasus-kasus hukum, (iii) sehat inderawi, (iv) sehat organ tubuh, (v) wawasan yang membuatnya mampu memimpin rakyat, (vi) berani dan ksatria, (vii) dan memiliki keahlian khusus di bidang yang ditanganinya, misalnya perpajakan dan perang. Dalam konteks demikian, wajar kalau yang menjadi gubernur harus orang Islam, bahkan bukan sekedar orang Islam, karena dia juga harus menjadi ahli hukum Islam. Lantas apakah persyaratan tersebut terpenuhi kalau kita terapkan di Indonesia dan apakah jabatan gubernur di Indonesia serupa dengan ide gubernur versi kitab fiqh klasik?

    Atau mungkin karena ini terlalu klasik? Bagaimana dengan pendekatan yang sedikit lebih modern? Merujuk pada buku Teori Politik Islam oleh Dhiauddin Rais, Profesor dari Universitas Kairo, persyaratan untuk menjadi gubernur antara lain adalah: (i) berilmu dengan memenuhi kualifikasi untuk melakukan ijtihad baik di level ushul (pokok) maupun furu' (cabang), (ii) mengetahui ilmu politik, perang dan administrasi, (iii) kondisi jiwa raga yang baik, (iv) berlaku adil dan berakhlak mulia, dan (v) memiliki kualifikasi kepemimpinan yang penuh (muslim, bebas, laki-laki, dan berakal). Dengan demikian, persyaratannya belum banyak berubah dalam 1.000 tahun terakhir ini. Tapi bagaimana caranya menemukan manusia super dan paripurna semacam itu dalam prakteknya? Orang yang layak menjadi gubernur dalam teori ini haruslah ahli hukum Islam, ahli ibadah, ahli ekonomi, tentara, hatinya putih bersih dan kemungkinan besar badannya harus six-pack. Mungkin akan lebih menarik seandainya ada yang berminat melakukan kajian empiris dan memberikan catatan dari sedemikian banyaknya gubernur dan menteri di jaman kekhilafahan dulu, seberapa banyak orang yang memenuhi kriteria di atas dan kalau benar jaman dulu kekhilafahan Islam dipenuhi dengan manusia-manusia paripurna di atas, bagaimana mungkin kekhalifahan bubar semengenaskan itu?        
    Melanjutkan kerancuan definisi pemimpin ini, Ath-Thabari menyatakan bahwa orang muslim yang mengangkat orang kafir sebagai pemimpin telah mengikuti agama pemimpinnya itu. Hal ini dikarenakan agamanya otomatis sama dengan agama pemimpin itu dan ia meridhai agama pemimpinnya, dan orang yang memeluk suatu agama akan tunduk pada aturan agama tersebut. Dengan demikian, dalam versi Ath-Thabari, jurisdiksi hukum terkait murni dengan agama seseorang. Ini teori hukum klasik yang sangat awam pada jaman Ath-Thabari, mengingat konsep negara modern belum ada dan Islam bermula sebagai perkumpulan yang berbasis agama, tidak mengherankan apabila teori jurisdiksi yang dibangun pun berbasis agama. Umat mengikuti agama pemimpinnya. Pertanyaannya lagi, apakah ini sesuai dengan konsep negara saat ini di Indonesia? Apakah memang kita senantiasa otomatis mengikuti agama pemimpin kita?

    Isu yang tak kalah pentingnya, ayat-ayat yang saya sampaikan di atas sangat konfrontatif dengan umat non-Muslim. Kaum kafir digambarkan sebagai musuh-musuh kita yang selalu siap untuk melahap kita ketika kita sedang lengah. Ini mengapa beberapa ulama kontemporer mencoba menafsirkan bahwa konteks ayat-ayat di atas adalah khusus pada masa perang sehingga wajar bernuansa konfrontatif. Tetapi tentu saja ada juga ulama yang berpendapat bahwa keumuman lafaz mengesampingkan kekhususan sebab (misalnya untuk Al-Maidah:51 yang asbabun nuzul-nya diceritakan terkait dengan peristiwa kekalahan umat Muslim di perang Uhud), dan dengan demikian beranggapan bahwa ayat- ayat di atas bersifat universal. Tidak sulit untuk mencari contoh pendapat tersebut di masa klasik karena memang mayoritas berpendapat demikian. Yang penting bagi kita sekarang adalah memikirkan konsekuensinya apabila kita menerima tafsir demikian seutuhnya dan segenap hati. Ini bukan isu kecil dan saya tidak sepakat dengan klaim Zulifan bahwa kita bisa santai saja melihat keberadaan tafsir ini tanpa harus mengganggap mereka salah sama sekali.

    Apabila kita sepakat bahwa secara inheren orang non-Muslim adalah musuh yang tak bisa dipercaya, persatuan dan kebhinekaan Indonesia akan menjadi omong kosong. Jangankan menjadi pemimpin (kalau pun itu bisa didefinisikan) di level gubernur, bisa jadi seharusnya kita juga tak bisa menjadikan orang kafir sebagai teman karib, bos, partner bisnis, dan sebagainya. Karena teman setia dan pemimpin definisinya tak jelas, dan kita hendak menjauhi syubhat atau keragu-raguan sehingga kita bisa menjalankan Islam secara kaffah, mengapa berhenti di level gubernur? Hal yang sama harusnya berlaku dari mulai level ketua RT, ketua RW, lurah, bupati/walikota, gubernur, pejabat BI, hakim agung, hakim konstitusi, menteri, kepala departemen dan Presiden. Ketika Al-Mawardi menyatakan bahwa orang kafir boleh menjabat sebagai menteri pelaksana  (ada 2 tipe menteri dalam teorinya, menteri pelaksana dan menteri penuh), hal ini dikarenakan kewenangan menteri pelaksana sangat terbatas, tak bisa memutuskan hukum, tak bisa mengelola anggaran sendiri, dan tidak bisa mengangkat pegawai. Dalam konteks demikian, tidak ada menteri pelaksana di Indonesia, konsekuensinya kalau kita sepakat dengan Al-Mawardi, menteri dan pejabat kafir pun seharusnya haram di Indonesia.

    Pun mengapa kita mesti berbisnis dengan orang kafir, apalagi bekerja di bawah orang kafir (memangnya bos bukan teman setia, dia yang menggaji anda dan menjadi topangan hidup anda lho)? Yakin bahwa berbisnis dengan mereka tidak membuat kita lama-lama nantinya berteman baik dengan mereka? Awalnya bisnis, lalu menjadi teman yang saling mempercayai, dan akhirnya pindah agama? Bukankah secara universal orang kafir tak bisa dipercaya? Mungkin ini kenapa Indonesia tidak maju-maju, karena negara kita masih dihuni orang kafir dan kita masih mau bersahabat dengan mereka. Pertanyaannya, benarkah ini tafsir yang hendak kita usung sebagai nilai yang agung dari Islam? Inikah tafsir yang akan kita jual ke khalayak ramai sebagai wajah Islam yang asli di dunia modern?

    Mungkin sampai di sini akan ada yang berpendapat bahwa menafsirkan Al-Maidah:51 seperti di atas sudah kelewatan, berlebihan. Ini cuma soal pemimpin sebenarnya (apapun definisinya), tak sampai sejauh itu soal teman setia. Masalahnya ini bukan ide saya, saya hanya mengutip tafsir-tafsir yang sudah ada dari jaman dahulu kala, dan bahkan masih diulang di versi resmi tafsir Departemen Agama sendiri. Tinggal isunya mau kita terima penjelasan seperti itu bulat-bulat atau mau kita renungkan lebih jauh?

    Ini membawa kita ke pertanyaan berikutnya yang tak kalah krusial, ketika seseorang memilih suatu tafsir atau pendapat, apa sebenarnya yang melatarbelakangi penerimaan ia atas tafsir tersebut? Benar-benar memahami semua konsekuensinya atau hanya sekedar karena tafsir itu dibuat oleh ulama jaman dulu yang diasumsikan benar dan terjaga karena sanad-nya sampai ke Nabi, atau karena itu pendapat mayoritas atau bagaimana? Sebagai contoh, saya sempat melihat tulisan yang menyatakan bahwa karena mayoritas tafsir klasik terkait Al-Maidah:51 adalah ditujukan pada larangan memilih pemimpin non-muslim, maka pendapat ini menjadi pendapat yang valid dan wajib dihormati. Dengan demikian apabila seseorang mengklaim bahwa pendapat atau tafsir ini sebagai suatu kebohongan, ia telah melakukan kejahatan besar.

    Dengan logika yang sama, siapapun yang menghina dan mengutuk ISIS karena telah memperbudak kaum Yazidi serta menjadikan wanita dan anak-anaknya sebagai budak seks pun patut dianggap menghina Islam. Bukan apa-apa, tindakan yang dipraktekkan oleh ISIS adalah sesuatu yang lumrah dan halal dalam hukum Islam. Tawanan perang dapat dijadikan budak dan budak halal digauli (baca: diperkosa) oleh tuannya. Pendapat ini juga pendapat mayoritas, bukan pendapat minoritas, bahkan mungkin sudah masuk level 'Ijma sebagaimana diklaim oleh Ath-Thabari dalam kitabnya tentang jihad (bahkan menurut Ath-Thabari, sekalipun wanita dan anak-anak itu kemudian masuk Islam, tidak mengubah statusnya dari budak menjadi merdeka). Apakah karena pendapat ini mayoritas, maka pendapat ini menjadi valid dan layak dihormati?

    Tidak percaya bahwa perbudakan halal dalam hukum Islam? Hal ini sebenarnya dimuat secara tegas dalam surah Al-Mu'minun:5-6 dimana pada intinya disebutkan kebolehan untuk bersetubuh dengan istri dan budak-budak. Ath-Thabari menjelaskan pengertian ayat ini bahwa bersetubuh dengan budak bukan saja merupakan hal yang diperbolehkan, namun juga bukan tindakan yang memalukan dan disetujui oleh Tuhan. Dalam tradisi fiqh klasik, budak adalah aset yang halal untuk diperjualbelikan. Dalam kasus seseorang mengalami kepailitan dan hartanya tak cukup untuk membayar hutangnya, ia dilarang untuk membebaskan budaknya karena dapat mengganggu hak kreditornya (misalnya dimuat dalam Hadis Bukhari No. 2415 Vol. 3). Apabila seseorang mengizinkan orang lain menyetubuhi budaknya, maka hal tersebut tidak dianggap zina karena tindakan tersebut dipersamakan dengan memberikan hadiah kepada orang lain tersebut (tercantum dalam Bidayatul Mujtahid karangan Ibn Rusyd).

    Bisa jadi ada yang berpendapat bahwa perbudakan sudah dilarang berdasarkan hadis Bukhari No. 2227 Vol. 3 yang menyatakan bahwa Nabi akan menjadi musuh dari orang yang menjual orang bebas untuk menjadi budak dan memakan harganya. Tetapi sayangnya hadis tersebut hanya satu dari total 7.000 lebih hadis dalam kitab Bukhari, sifat sanksinya di akhirat sehingga tidak ada hukuman nyata, dan tidak melarang secara tegas praktek perbudakan. Pun di hadis lainnya tetap dimungkinkan untuk memperbudak manusia lain melalui perang, misalnya hadis Bukhari No. 2229. Pendapat kebolehan memperbudak via perang ini pun disetujui oleh Wahbah Zuhaili dalam kitab fiqh kontemporernya.

    Umumnya ulama-ulama kontemporer berpendapat bahwa aturan perbudakan sifatnya temporal dan sedari awal menyesuaikan dengan situasi dan kondisi, oleh karena itu ayat-ayat dan aturannya harus dimaknai secara kontekstual, toh Islam telah mengangkat derajat perbudakan dan memang sedari awal perbudakan sudah direncanakan untuk dihapuskan. Isunya adalah, bukti di lapangan maupun teks-teks Qur'an dan hadis tidak menunjukkan demikian. Alih-alih hilang dalam sekejab, perbudakan di dunia Islam berlangsung ribuan tahun dan dianggap biasa-biasa saja selama itu. Benar budak bahkan bisa menjabat posisi pemerintahan tertentu (sangat terbatas) seperti dalam kitab Al-Mawardi, tetapi status budaknya tidak hilang, seorang budak bisa setiap saat diperjualbelikan layaknya barang dan tetap dianggap setengah manusia (karena nilai diyat-nya lebih rendah dari orang merdeka). Bidayatul Mujtahid yang ditulis 600 tahun setelah Islam muncul juga santai saja membahas jual beli budak sebagai business as usual, bahkan kitab itu justru meributkan jual beli kucing dan anjing yang menjadi bahan perdebatan ulama antar mazhab (yaitu apakah masuk kategori haram atau makruh untuk diperjualbelikan).

    Yang sering dilupakan oleh orang-orang adalah bahwa ketika kita akhirnya menerima ide bahwa perbudakan harus diharamkan, ada lompatan keyakinan yang sangat besar di situ. Ada banyak ayat Qur'an yang tegas menyatakan jangan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah. Yusuf Qaradhawi berargumen bahwa mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah dan sebaliknya sudah masuk kategori syirik-nya kaum Jahiliyah dengan merujuk kepada surah Al-Maidah:103-104 dan Al-A'raf: 32-33. Dengan demikian, menurutnya, kasus penghalalan dan pengharaman ini adalah isu fundamental yang terkait dengan keimanan itu sendiri. Sebagai catatan, Al-Qaradhawi tidak membahas tentang kasus perbudakan dalam bukunya yang fenomenal, Halal dan Haram dalam Islam.

    Apabila kita setuju dengan tafsiran Al-Qaradhawi di atas, bagaimana caranya kita bisa menyatakan bahwa perbudakan haram, bahwa tindakan ISIS adalah tindakan yang layak dikutuk dan dinistakan, sementara Qur'an memperbolehkan perbudakan? Bagi sebagian orang ini mungkin menimbulkan apa yang disebut dengan cognitive dissonance, atau bahasa sederhananya, "bingung". Kalau kita sepakat bahwa apa yang sudah jelas dalam Qur'an adalah benar, sempurna dan tidak bisa diperdebatkan lagi, maka aturan perbudakan memang seharusnya tidak diubah, dan mengharamkan perbudakan adalah dosa besar.

    Ini mengharuskan kita untuk mengajukan sebuah pertanyaan yang maha penting. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan sempurna dan terbaik? Meminjam definisi dari American Heritage dictionary, kata sempurna (perfect) berarti absolut dan benar dalam segala aspeknya, tanpa cela, tanpa kelemahan, tanpa kesalahan. Kata sempurna juga bisa berarti cocok untuk segala situasi. Yang satu sifatnya absolut dan jumud, yang satunya lagi fleksibel.

    Kalau kita ambil definisi yang jumud, kepala kita akan pusing 7 keliling untuk memastikan dan mencari dasar yang menunjukkan bahwa kehalalan perbudakan adalah baik dan benar sepanjang masa dari jaman Nabi sampai kiamat nanti. Kita juga harus memastikan bahwa secara empiris, tidak ada klaim Qur'an yang salah. Sebagai contoh, apabila kita menemukan bahwa ada satu saja orang kafir dari 7 miliar manusia di Bumi yang ternyata tidak menyimpan bara permusuhan dengan kita, maka ayat Qur'an dalam surah Ali-Imran: 118 tentunya akan menjadi salah, karena seharusnya semua orang kafir adalah musuh abadi kita, baik terang-terangan, maupun dalam selimut. Absurd kan kalau kita baca seperti ini?

    Contoh lain yang tak kalah menarik adalah hadis terkenal tentang tak akan beruntungnya suatu kaum yang dipimpin wanita. Sebagai bahasa propaganda, hadis ini spektakuler dan sering digunakan kalau bukan selalu digunakan untuk menolak memberikan jabatan pemerintahan dalam bentuk apapun kepada wanita. Namun sebagai prediksi empiris, hadis ini menimbulkan banyak pertanyaan. Lupakan sejenak soal analisis kontekstual hadis tersebut yang katanya terkait dengan kerajaan Persia. Apabila kita berlakukan secara universal, hadis tersebut tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan pemimpin dan apa yang dimaksud dengan tidak beruntung. Apakah pemimpin ini harus di level khalifah, menteri, gubernur (atau jangan-jangan termasuk wakil gubernur)? Atau kalau di sistem non-Islam, presiden, perdana menteri, ratu? Lalu tidak beruntung ini maksudnya negaranya hancur lebur, rakyatnya kelaparan dan masuk neraka, pemerintahannya amburadul? Kapan ketidakberuntungan ini muncul? Seketika setelah wanita diangkat menjadi pemimpin, seminggu kemudian, setahun kemudian, atau seratus tahun kemudian? Semuanya tidak jelas.

    Kemudian kalau kita cek secara empiris, ada banyak negara dan wilayah yang dipimpin wanita dan katakanlah kita gunakan satu kriteria yang sama, misalnya GDP, atau tingkat literasi, atau tingkat kebahagiaan, dan sebagainya. Apabila ada satu saja negara atau wilayah yang dipimpin wanita yang ternyata baik-baik saja atau lebih baik dibanding ketika dipimpin pria, hadis tersebut akan otomatis salah apabila dimaknai secara literal dan universal. Jujur saja, saya tak berminat buang-buang waktu memastikan hadis tersebut benar secara absolut karena susah sekali mempertahankan keabsolutannya. Lebih mudah menafsirkannya secara kontekstual dan membuatnya jadi aturan yang fleksibel.      

    Saya berharap kasus-kasus di atas bisa membuat kita berpikir lebih jauh bahwa ketika kita menelisik pendapat jaman dahulu, kita tidak berhenti sekedar bahwa karena pendapat itu dikemukakan oleh ulama terkenal di jamannya, namun juga kita telaah konsekuensi dari pemikiran yang diusung. Kita benar-benar paham ketika kita mendukung atau menolak argumen tersebut. Berargumen bahwa kita ngikut saja apa yang ada karena kita tidak paham dan kurang belajar sebenarnya menunjukkan bahwa memang kita tidak pernah menganggap penting untuk berinvestasi dalam soal agama. Jangan tutupi kemalasan dengan alasan penghormatan pada ulama. Berkoar-koar penuh semangat memang gampang, ga capek, tinggal teriak-teriak atau tulis pesan via whatsapp, jauh lebih mudah dibandingkan meneliti ratusan buku dan kitab yang kebanyakan sudah berdebu karena jarang disentuh (itu pun juga kalau punya).

    Yang saya takutkan, kita sudah terlalu lama menghabiskan waktu dalam ilusi kesempurnaan itu dan menganggap remeh kemajuan di tempat lain. Kita delusional menganggap bahwa teori politik Islam sudah demikian luar biasanya, pendapat ulama jaman dulu tanpa tanding, dan bahwa semua kegagalan politik Islam di masa kini tidak lain dikarenakan konspirasi Yahudi dan Nasrani yang hendak menutup laju pertumbuhan Islam yang akan cemerlang di bawah hukum Islam. Tolong kembali ke realitas. Kita tidak akan maju kalau terus hidup dalam dunia teori konspirasi. Kalau setiap kritik dijawab dengan jawaban macam: perbaiki akhlak dulu, ah saya kurang tahu, kita hati-hati saja, kita ngikut saja sebagi orang beriman, dsb, kemungkinan besar masa depan politik Islam akan suram.

    Ilmu politik di Amerika Serikat misalnya sudah makin kuantitatif, penelitiannya berbasis data empiris dan para ahlinya dituntut belajar statistik secara mendalam. Model-model matematika baru telah banyak digunakan untuk menganalisis sistem politik dan demokrasi, mencari kelemahan-kelemahan sistem tersebut serta mekanisme yang bisa digunakan untuk memperbaikinya. Debat filosofis dan hukum tentang bagaimana sistem demokrasi berjalan gegap gempita dilakukan. Ada sistem otokritik yang berjalan dengan kencang. Seni pemerintahan juga semakin canggih, penyusunan kebijakan publik berbasis data, manajemen yang efisien, Cost Benefit Analysis dan Behavioral Economics semakin merajalela. Rakyat juga semakin demanding, mereka lebih ingin didengar, mereka ingin pejabat yang paham kemauan mereka. Orang kan tidak bisa selamanya hidup di jaman batu dan pemimpin juga tidak bisa seenaknya hidup tanpa akuntabilitas. Boleh saja para ahli berdiskusi tentang syarat-syarat menjadi pemimpin yang baik, tetapi ketika puluhan ribu rakyat yang kecewa menggedor pintu istana karena ekonomi berantakan, persyaratan-persyaratan itu hanya akan jadi tong kosong yang nyaring bunyinya.

    Pertanyaannya, sejauh mana teori politik Islam sudah berkembang untuk menjawab permasalahan riil? Masa-masa retorika kesempurnaan dan terbaik sudah usai. Masa kini menuntut pembuktian tegas atas hal tersebut. Berapa banyak orang sih yang bisa kita yakinkan tanpa bukti secuil pun bahwa kalau negara ini menggunakan sistem khilafah dan menggunakan hukum Islam maka Indonesia sudah pasti akan menjadi negara super makmur. Berapa banyak orang yang percaya dan masih akan tetap percaya tanpa ada penjelasan yang detail bahwa apabila seluruh pemimpin Indonesia adalah orang muslim, maka masa-masa ketika Indonesia mengalahkan Rusia dan Amerika hanyalah tinggal menunggu waktu? Ada mungkin orang-orang yang percaya, tapi berapa banyak, dan kampanye seperti ini mau bertahan sejauh mana?

    Ambil contoh ide bahwa demokrasi dianggap buruk karena memungkinkan hukum Tuhan diganti, sehingga kita seharusnya menggunakan sistem khilafah dan dewan ulama. Hati-hati, pahamkah kita tentang mana hukum Tuhan yang bisa diganti dan tidak bisa diganti? Apakah itu salah demokrasi atau dewan ulama juga bisa melakukan hal yang sama? Selain kasus perbudakan, kita bisa menganalisis kasus hukum perceraian dan poligami di Indonesia. Melalui Kompilasi Hukum Islam yang dibuat melalui musyawarah dengan para ulama Indonesia, suami tak bisa menalak istri tanpa melalui pengadilan agama dan tidak bisa kawin dengan istri kedua dan seterusnya tanpa persetujuan istri pertama. Merujuk pada pandangan ulama klasik serta ayat-ayat Qur'an dan hadis, tidak ada satupun dalil yang menyatakan secara tegas bahwa seorang lelaki perlu pergi ke pengadilan untuk menceraikan istrinya atau pun perlu meminta ijin istri pertama untuk kawin lagi. Tapi aturan itu berubah, bukan saja di Indonesia, tetapi juga di Malaysia, Iran, dan beberapa negara di Afrika. Apakah ulama-ulama di Indonesia jadi tiba-tiba melanggar dan mengganti hukum Tuhan karena berpendapat demikian? Isunya tidak sesederhana itu dan melibatkan banyak teori penafsiran yang rumit.

    Sayangnya bahasa politik tidak bisa lepas dari bahasa propaganda, yang diambil yang gampang-gampang saja, yang mudah dicerna. Bagaimana tidak, untuk menjelaskan soal mengapa kita perlu bersikap fleksibel dalam menafsirkan hukum Islam, saya harus menulis satu disertasi. Meringkas sebagian ide dari disertasi tersebut dalam satu artikel blog saja sudah memakan lebih dari 4.000 kata. Jauh lebih gampang memang mengklaim hukum Islam sempurna tanpa cacat dibanding membantu masyarakat memahami kompleksitas yang timbul dari klaim tersebut beserta dengan segala konsekuensinya.

    Teori politik Islam tidak bisa menjadi alternatif baru kalau mereka terus berusaha melawan dunia yang semakin empiris dan riil dengan konsep murni iman saja. Bagaimana caranya menjamin bahwa sistem khilafah atau sistem pemerintahan non-sekuler lebih baik dari demokrasi? Yang mengurus pemerintahan kan orang-orang juga. Siapa yang bisa memastikan bahwa di bawah sistem khilafah atau negara non-sekuler, semua pejabat akan taat aturan, baik pada rakyatnya, murni memikirkan kepentingan umum, dan sebagainya? Allah SWT? Serius? Tidak ada penjelasan mengenai check & balance, tidak ada bahasan mendalam mengenai insentif dan rasionalitas manusia? Kita hanya akan berasumsi bahwa semua manusia yang jadi pemimpin itu baik dan sempurna? Kita tidak akan membahas bagaimana caranya menemukan manusia-manusia paripurna yang layak menjadi pemimpin kita? Atau kita mungkin tidak mempertimbangkan kembali apakah persyaratan paripurna itu sebenarnya wajar atau tidak dalam prakteknya? Halo, ada yang pernah baca sejarah tentang mengapa Khilafah Turki Ustmani runtuh? Tolong kesampingkan buku-buku yang menyatakan bahwa itu semua ulah konspirasi Yahudi. Karena kalau kita sepakat bahwa ini semua ulah konspirasi Yahudi dan kita yakin bahwa khilafah adalah sistem terbaik, berarti secara logika, kita harus menyusun sistem baru karena terbukti sistem terbaik kita itu ternyata tak sanggup melawan konspirasi segelintir orang Yahudi.

    Lebih jauh lagi, tengoklah apa yang bisa dikontribusikan oleh teori politik Islam ke dalam negara Indonesia? Apa yang bisa ditawarkan untuk memperbaiki sistem politik dan juga sistem hukum di Indonesia? Yang realistis, bukan yang bombastis. Yang rill, bukan yang penuh asumsi saja. Semua orang juga tahu bahwa konsep negara itu seharusnya untuk menjaga kehidupan masyarakatnya, pertanyaannya, bagaimana caranya mencapai hal demikian, apa saja masalah-masalahnya, dan bagaimana menyelesaikannya? Memberikan jawaban dalam bentuk: sistem lain semuanya buruk atau bermasalah dan sistem Islam akan menyelesaikan semuanya tapi tanpa disertai penjelasan memadai sebenarnya justru menghina intelektualitas kita. Bagaimana caranya kita bisa meyakinkan banyak orang bahwa sistem kita adalah yang terbaik? Ini pertanyaan yang saya pikir membutuhkan perenungan jangka panjang dan perubahan paradigma yang signifikan. Dan inilah tantangan yang harus dijawab oleh teori politik Islam kalau memang sungguh-sungguh berniat untuk lepas landas dan memimpin dunia. Singkatnya, jalan masih panjang, bung!

  • 17 comments:

    Unknown said...

    hmmm tulisan yang bagus, apakah penulis sudah selesai membaca semua isi al quran, minimal terjemahan maksimal buku tafsir. Juga kumpulan hadist, sirah nabawiyah, shirah shahabat, khilafah islam sampai turki usmani. satu lagi yang cukup bagus Muqaddimah ibnu khaldun. Sekedar untuk memperkaya tulisannya.

    Hira nugraha said...

    Pragmatis dan kontekstual, tepat sekali.
    Keren.

    Unknown said...

    Buset. Udah dijelasin dengan komprehensif masih aja nanya "apakah penulis sudah membaca Al-Quran, Kumpulan hadist, Sirah Nabawiyah?" HAHAHA.

    Unknown said...

    ya itulah umat islam indonesia mualas kata pram.

    Unknown said...

    Mungkin saudara/saudari Zul Karnaini sudah membaca semua yang ia sebutkan termasuk referensi2 yang dikutip oleh Pram?
    Kalau iya, tentunya banyak yg menunggu tulisan beliau ttg isu ini, karena pasti banyak yg bisa kita pelajari lagi :)

    Tigor Hamonangan Napitupulu said...

    Standing Applause.. Tulisan yg cerdas dan tajam.. Tks for share..

    Unknown said...

    Tulisan bagus, sangat menambah wacana

    mastersuhu said...

    Mantap tulisannya!

    Unknown said...

    untuk seorang yg banyak baca (jauh lebih banyak dibandingkan saya), semstinya tahu:
    1. "awliya" bukan berarti "teman" layaknya saya seorang muslim berteman dengan org kristen; tapi lebih pada persekutuan atau aliansi dimana ada perjanjian kesepakatan antara pihak muslim dan non muslim baik itu politik,keamanan, ekonomi; dan sejarah mencatat berakhir selalu buruk bukan hanya buat umat muslim tapi non muslim juga kecipratan; contoh saudi bersekutu dengan inggria/ amerika hasilnya pemberontakan ke khalifah turki, pembataian rakyat irak, yg sekarang pembantaian rakyat yaman.
    Indonesia bersekutu dengan amerika, inggris, imf; dpt apa kita? pembantaian manusia, utang melilit, perbudakan modern.
    jadi berkaitan dengan pilkada; apakah menurut anda gubernur adalah tempat mengadu dan atau gubernur adalah merupakan bagian sistem yg mengarah pada persekutuan yg dijelaskan di atas? apabila jawabannya ya, maka haram hukumnya.

    mengenai perbudakan, penulis semestinya tahu Al quran dan Al hadits menuntut sikap yang baik dan adil terhadap.budak; bukan berarti bila seseorang punya 100 budak wanita dia bisa setubuhi semua sesuka yg punya, ada aturannya.

    mengenai hadits tentang celaka suatu bangsa bila dipimpin seorang wanita, karena ini hadits shohih; maka saya bertanya negeri mana yg dipimpin wanita tidak celaka? kita Indonesia punya pengalaman hasilnya semua dijual; jerman dengan gdp tinggi; 80 tahun nenek mempertnyakan bukti ilmiah holocaus masuk penjara, kalo ditanya holocaus mungkin kanselir ngomong dulu kita bangsa yg sakit jiwa jadi wajar sekutu ngebantai memperkosa merampok rakyat jerman, karena kita dulu sakit jiwa.

    maaf tulisan saya jelek cuma lulusan sma

    Pramudya A. Oktavinanda said...

    Terima kasih atas komentarnya. Berikut tanggapan saya:

    1. Tafsiran bahwa teman hanya masuk dalam ruang lingkup aliansi merupakan salah satu jenis tafsiran. Bisa jadi benar, bisa jadi salah. Contoh yang saya berikan adalah contoh tafsiran yang juga masuk akal kalau kita meyakini semua orang kafir tak bisa dipercaya dan menginginkan keburukan bagi kaum Muslim. Kenapa harus tafsir anda yang diambil? Ini supaya kita mikir lebih jauh tentang alasan kita memilih suatu tafsir. Contoh-contoh anda juga tipikal contoh yang bisa sangat diperdebatkan apakah itu relevan untuk kasus aliansi dengan orang non-Muslim, karena bisa masuk ranah konspirasi.

    2. Sikap yang baik dan adil terhadap budak tidak sama dengan mengharamkan perbudakan. Institusinya sah dan halal. Ada aturannya? Ada, kalau sudah sah dimiliki, budak sah juga digauli. Tidak membutuhkan persetujuan lebih jauh si budak. Yang penting tidak ada kekerasan fisik. Tapi pemerkosaan juga bisa terjadi tanpa kekerasan fisik.

    3. Again, contoh anda ini terlalu spekulatif dan tidak jelas hubungan sebab akibatnya. Baiknya dirinci mengapa anda bisa meyakini bahwa itu contoh kegagalan pemimpin wanita sehingga bisa kita diskusikan.

    Unknown said...

    Halo masnya, makasih yah udah nulis panjang lebar gini dengan banyak reference. Makasih banget udah mau ngasih waktunya buat ngejelasin...saya sebagai orang luar yang ga ngerti duduk perkaranya jadi lebih paham kenapa ayat yang terkenal banget akhir-akhir ini jadi makin terkenal.

    Unknown said...

    Menurut pendapat pak Pram,dlm hal pilkada Gub DKI, berdosakah atau haramkah seorang muslim yg memilih cagub non muslim ? Tks. Salam, Wasisto.

    Pramudya A. Oktavinanda said...

    Hi Mas Wasisto, sebagaimana bisa dilihat dalam artikel ini dan lanjutannya tentang penodaan agama, saya sangat meragukan bahwa memilih cagub non muslim dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang haram, khususnya dalam konteks Indonesia dan kerangka dunia modern. Dalam ilmu hukum, suatu perbuatan terlarang harus jelas apa larangannya. Kalau definisi pemimpin dan teman setia saja tidak jelas, bagaimana caranya larangan bisa berjalan?

    Belum lagi yang namanya hukum juga harus memiliki tujuan. Al-Quran berkali-kali mengkritik kaum Jahiliyah karena tidak kritis dalam mengikuti hukum nenek moyang mereka. Kalau kemudian hukum Islam diimplementasikan dan diikuti tanpa ada kritisi sama sekali, kritik Al-Quran jadi terkesan tidak masuk akal. Apa yang membedakan hukum Islam dan hukum Jahiliyah kalau sama-sama tidak dikritisi? Kalau kemudian dikatakan hukum Islam lebih baik, bagaimana cara mengetahuinya tanpa ada kritisi dan kriteria penilaian yang jelas? Karena pentingnya keberadaan tujuan ini, maka penting juga untuk melihat konteks dari setiap aturan yang ada dalam hukum Islam dan di situ saya menyimpulkan bahwa mencap haram perbuatan memilih gubernur non muslim dikarenakan Al-Maidah 51 dan beberapa ayat lainnya dalam Qur'an tanpa melihat konteks dan tujuan dari ayat tersebut adalah perbuatan yang terburu-buru.

    Unknown said...

    Tks atas penjelasannya. Saya sependapat dgn Anda. Masih banyak orang yg menganggap hukum islam tdk boleh dikritisi krn mutlak kebenarannya dan mengritisi hukum islam berarti tdk meragukan kebenaran ayat2 quran...

    Unknown said...

    Koreksi....mengritisi hukum islam berarti meragukan kebenaran ayat2 quran.

    ibupuspitawati said...

    assalamualaikum wr, wb, saya IBU PUSPITA WATI saya Mengucapkan banyak2
    Terima kasih kepada: AKI SOLEH
    atas nomor togelnya yang kemarin AKI berikan "4D"
    alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
    dan berkat bantuan AKI SOLEH saya bisa melunasi semua hutan2 saya yang ada di BANK BRI dan bukan hanya itu AKI alhamdulillah,
    sekarang saya sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari2
    Itu semua berkat bantuan AKI SOLEH sekali lagi makasih banyak ya, AKI
    yang ingin merubah nasib
    seperti saya ! ! !

    SILAHKAN CHAT/TLPN DI WHATSAPP AKI: 082~313~336~747

    Sebelum Gabung Sama AKI Baca Duluh Kata2 Yang Dibawah Ini
    Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini.!!
    1: Di kejar2 tagihan hutang
    2: Selaluh kalah dalam bermain togel
    3: Barang berharga sudah
    terjual buat judi togel
    4: Sudah kemana2 tapi tidak
    menghasilkan, solusi yang tepat.!!
    5: Sudah banyak dukun ditempati minta angka ritual belum dapat juga,
    satu jalan menyelesaikan masalah anda.!!
    Dijamin anda akan berhasil
    silahkan buktikan sendiri

    Angka:Ritual Togel: Singapura

    Angka:Ritual Togel: Hongkong

    Angka:Ritual Togel: Toto Malaysia

    Angka:Ritual Togel: Laos

    Angka:Ritual Togel: Macau

    Angka:Ritual Togel: Sidney

    Angka:Ritual Togel: Brunei

    Angka:Ritual Togel: Thailand

    " ((((((((((( KLIK DISINI ))))))))))) "

    Zub said...

    لَّٰكِنِ ٱللَّهُ يَشۡهَدُ بِمَآ أَنزَلَ إِلَيۡكَۖ أَنزَلَهُۥ بِعِلۡمِهِۦۖ وَٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ يَشۡهَدُونَۚ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ شَهِيدًا

    (Sabeq Company)
    Tetapi Allah menjadi saksi atas (Al-Qur`ān) yang diturunkan-Nya kepadamu. (Muhammad). Dia menurunkannya dengan ilmu-Nya, dan para malaikat pun menyaksikan. Dan cukuplah Allah menjadi saksi.

    -Surat An-Nisa', Ayat 166


    The Protection of Criminal Suspects in Law and Economics Perspective

    Forthcoming in Jurnal Teropong Edisi RUU KUHAP 2015 | 23 Pages | Posted: 10 May 2015 | Date Written: April 28, 2015

    Public Choice Theory and its Application in Indonesian Legislation System

    24 Pages | Posted: 8 Oct 2012 | Last revised: 8 Nov 2014 | Date Written: October 8, 2012

    Special Purpose Vehicle in Law and Economics Perspective

    Forthcoming in Journal of Indonesia Corruption Watch, 'Pemberantasan Kejahatan Korupsi dan Pencucian Uang yang Dilakukan Korporasi di Sektor Kehutanan', 2013 | 15 Pages | Posted: 22 Aug 2013 | Date Written: August 18, 2013

    Legal Positivism and Law and Economics -- A Defense

    Third Indonesian National Conference of Legal Philosophy, 27-28 August 2013 | 17 Pages | Posted: 22 Aug 2013 | Last revised: 3 Sep 2013 | Date Written: August 22, 2013

    Economic Analysis of Rape Crime: An Introduction

    Jurnal Hukum Jentera Vol 22, No 7 (2012) Januari-April | 14 Pages | Posted: 12 Nov 2011 | Last revised: 8 Oct 2012 | Date Written: May 7, 2012

    DISCLAIMER

    As the author of this site, I am not intending to provide any legal service or establish any client-attorney relationship through this site. Any article in this site represents my sole personal opinion, and cannot be considered as a legal advice in any circumstances. No one may use or reproduce by any means the articles in this blog without clearly states publicly that those articles are the products of and therefore belong to Pramudya A. Oktavinanda. By visiting this site, you acknowledge that you fully understand this disclaimer and agree to fully comply with its provisions.