• Bolehkah Membunuh Penghina Nabi?


    Saya umumnya ingin menghindari pembahasan yang agak teknis dalam artikel blog namun nampaknya kali ini tak bisa dihindari lagi. Bagaimanapun juga, kalau kita mau serius mendalami hukum Islam, mau tidak mau kita harus menghadapi berbagai sumber hukum yang bisa jadi saling bertentangan dan oleh karenanya membutuhkan interpretasi lebih lanjut. Pembahasan kali ini terkait kasus pembantaian pengurus dan kartunis majalah Charlie Hebdo di Perancis. Dari segi hukum positif di Perancis atau misalnya di Indonesia, masalahnya sudah jelas, pembunuhan demikian sudah pasti melanggar hukum positif. Tetapi bagaimana dalam tinjauan hukum Islam klasik? Apakah perbuatan tersebut diperkenankan? 

    Berbeda dengan kebanyakan penulis yang bersifat apologetik tentang Islam (Islam agama damai mutlak) atau malah mendiskreditkan Islam sepenuhnya (Islam agama kekerasan mutlak), penelitian saya tentang hukum Islam mengambil jalur pendekatan ekonomi. Saya tidak melihat konstruksi hukum Islam sebagai semata-mata rekaan budaya Arab atau pun sebagai ketentuan mutlak yang tak bisa berubah sama sekali. Dari kaca mata ekonomi, hukum Islam, khususnya yang diambil langsung dari Qur'an, saya asumsikan sebagai aturan yang disusun oleh penyusun yang rasional (memperhatikan insentif manusia dan konsisten) dengan tunduk pada batasan-batasan keadaan pada saat hukum itu berlaku. Dalam bahasa ekonomi, hukum Islam pada prinsipnya mencoba memaksimalkan kesejahteraan dengan tunduk pada kelangkaan sumber daya (baik sumber daya manusia, waktu, anggaran, kekuasaan politik, dan sebagainya).

    Dengan demikian, hukum Islam bersifat pragmatis. Sekalipun ada berbagai nilai moral yang diusung oleh agama Islam, ketika nilai moral tersebut hendak diterjemahkan menjadi kebijakan publik, pendekatan yang ditempuh bisa jauh berbeda walaupun secara moral nilainya sama. Contoh yang sering saya gunakan adalah ketentuan mengenai riba. Merujuk ke Hadis Bukhari Volume 4, Buku 51, Nomor 28, riba dinyatakan sebagai salah satu dari 7 dosa besar yang setara dengan menyekutukan Allah, praktek sihir, membunuh orang lain tanpa alas hak yang sah, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan (desersi), dan menuduh wanita suci berzina (tuduhan palsu). Wahbah Az-Zuhaili dalam bukunya, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, bahkan mengutip satu hadis yang menyatakan bahwa melakukan transaksi riba sama dengan bersetubuh dengan ibu kandung.

    Ketentuan moral dan hukum mengenai riba ini sangat unik. Tidak sedikit ulama yang berpendapat bahwa hukum murtad karena menyekutukan Tuhan atau pindah agama adalah dibunuh (walaupun dasarnya masih sangat dipertentangkan). Hukuman mati bagi pembunuhan juga sesuatu yang dianggap lumrah dalam hukum Islam. Tetapi saya belum pernah menemukan adanya ulama yang sepakat bahwa pelaku riba harus dihukum mati atau dibantai. Nabi memang mengutuk pelaku riba (misalnya Hadis Muslim No. 3880 dan 3881), tetapi tidak pernah ada bahasan soal sanksi hukuman mati tersebut. Mengapa tidak? Kalau dosanya dianggap sama dan setara (dengan asumsi hadis Bukhari di atas valid dan 7 dosa besar di atas bersifat transitif sebagai bagian dari asas rasionalitas), mengapa aturan hukumnya dibuat berbeda? Ini baru satu saja teka-teki dalam hukum Islam yang menurut saya penting untuk ditelusuri lebih jauh selain misalnya hukum perbudakan yang juga sering saya bahas.

    Masyarakat Islam bisa sangat heboh dengan kasus penghinaan Nabi, perzinahan, minuman keras, jilbab, aliran sesat, dan sebagainya, tetapi ketika berbicara soal ekonomi dan transaksi komersial semacam riba yang katanya termasuk 7 dosa besar versi Bukhari, tiba-tiba mereka menjadi sangat permisif. Kita sering melihat demonstrasi menentang akidah sesat, tapi saya belum pernah melihat demo menentang pendirian bank konvensional (padahal hampir seluruh ulama di planet Bumi ini sepakat bahwa bunga bank sama dengan riba), atau ulama yang sibuk berdakwah setiap hari mengingatkan bahwa mayoritas dari penduduk Indonesia terkutuk dan akan masuk neraka karena menggunakan jasa bank konvensional. Mungkin karena isu ini tidak seksi untuk dijual?

    Mengapa Malaysia dengan tenang misalnya menghalalkan Bai al-Inah (jual beli barang secara fiktif untuk kemudian dibeli kembali dengan harga tambahan) untuk keperluan perbankan syariah Malaysia padahal transaksi ini disepakati haram oleh mayoritas ulama di negeri lain, tetapi ribut sekali soal hal-hal yang menurut saya malah tidak krusial macam standar pakaian wanita? Atau pernah ada yang menganalisis lebih lanjut bahwa pembiayaan berbasis jual beli macam murabahah atau sewa semacam ijarah sebenarnya tak berbeda jauh dengan pembiayaan berbasis hutang plus bunga? Bedanya hanya soal bunganya digantikan dengan fee (ujrah) atau profit yang bersifat tetap dan harus ada aset yang melatarbelakangi transaksi. Untuk transaksi ijarah misalnya bahkan sudah lebih canggih lagi, dengan adanya sebagian komisi fatwa dalam penerbitan sukuk internasional yang memperbolehkan penyesuaian terhadap tingkat fee sewa dalam periode tertentu sepanjang sudah disepakati di awal (dan formula fee merujuk ke LIBOR). Tahu darimana? Karena saya pernah mengerjakan transaksi-transaksi demikian sebagai konsultan hukum.

    Melalui contoh-contoh di atas, saya ingin menunjukkan bahwa pendekatan hukum Islam tak bisa dipisahkan dari ilmu ekonomi. Untuk tiap jenis aktivitas, hukum Islam nampaknya memberikan insentif yang berbeda. Bukan apa-apa, saya bisa bayangkan apa yang akan terjadi dengan perkembangan Islam seandainya dulu Nabi menyatakan bahwa semua pemakan riba harus dihukum mati. Alih-alih berkembang, kemungkinan besar agama kita sudah lama hilang sejak dulu kala karena tidak ada yang mau mengikutinya atau mungkin akan lebih banyak lagi perang mengingat yang diatur adalah aktivitas komersial yang terhitung cukup kompleks, masif, dan memiliki banyak mekanisme untuk melakukan penyelundupan hukum (tidak sulit untuk membuat struktur transaksi yang seakan-akan tidak melibatkan riba, bahkan dari 1.500 tahun lalu).

    Saya akan sudahi dulu diskusi tentang riba ini (walaupun masih ada banyak aspek menarik lainnya untuk dibahas) karena saya hanya ingin memberikan pengantar tentang bagaimana hukum Islam menghadapi keterbatasan sumber daya dan bagaimana pragmatisme hukum Islam dijalankan terlepas dari nilai moral yang hendak diusung. Sekarang kita masuk ke topik utama, soal pembunuhan terhadap penghina Nabi.

    Dalam tulisan saya sebelumnya, Karikatur ISIS dan Kemalasan Dalam Beragama, saya sudah mengutipkan beberapa hadis Nabi terkait perlakuan Nabi terhadap orang-orang yang menghina Nabi, yaitu memaafkan mereka dan mencegah terjadinya kekerasan. Saya sengaja tidak mengutipkan hadis-hadis yang bisa menjadi amunisi untuk melakukan kekerasan demi menghindari kebingungan, tetapi sekarang kita akan membahas hadis-hadis tersebut.

    Kisah pertama bersumber dari kitab Bukhari dan sangat terkenal, yaitu tentang bagaimana Nabi meminta kepada para sahabat untuk membunuh Ka'b bin Ashraf, seorang Yahudi, yang menurut Nabi telah menyakiti Allah dan Nabi. Untuk dapat membunuh Ka'b, para sahabat Nabi, Muhammad bin Maslama dan beberapa rekannya, harus menipu Ka'b terlebih dahulu (dengan persetujuan Nabi) sehingga ia keluar dari bentengnya untuk kemudian dipenggal oleh para Sahabat Nabi. Kisah rincinya terdapat dalam Hadis Bukhari Vol. 5, Buku 59 (tentang peperangan), No. 369.

    Kisah kedua dan ketiga dibahas dalam Sunan Abu Daud No. 4348 dan 4349. Hadis No. 4348 membahas tentang seorang pria buta yang membunuh mantan budak wanitanya (non muslim) dengan cara ditusuk karena si mantan budak sering kali menghina Nabi. Adapun Hadis No. 4349 membahas tentang seorang wanita yahudi yang dibunuh dengan cara dicekik karena terus menerus menghina Nabi. Walaupun diperdebatkan apakah kasus ini sebenarnya 2 kasus yang sama, isunya tak berubah, dalam kedua hadis tersebut, pelaku dimaafkan oleh Nabi dan tidak diwajibkan untuk membayar diyat atau uang ganti rugi.

    Dengan hanya membaca ketiga kisah di atas dan dengan asumsi bahwa seluruh hadis di atas sahih atau valid, banyak orang yang mungkin tak bisa menerima atau bahkan akan segera menyatakan bahwa hadis-hadis ini adalah kabar bohong belaka. Tetapi hadis dari Bukhari di atas diulang berkali-kali di berbagai tempat dalam kitab Bukhari dengan jalur periwayatan yang berbeda-beda sementara 2 hadis Abu Daud tersebut disahihkan oleh banyak ulama terkenal, termasuk Ibnu Taimiyah dan Nashiruddin Al-Albani. Di tangan orang yang salah, hadis-hadis di atas memberikan landasan yang sangat kuat untuk membunuh semua penghina Nabi.

    Tetapi tentunya kita tidak akan berhenti di situ bukan? Kaidah fikih bahwa keumuman lafaz mengalahkan kekhususan sebab (yaitu ketentuan umum dari suatu aturan dianggap berlaku terlepas dari sebab diturunkannya aturan tersebut) tidak akan membantu analisis kita karena saya sudah pernah mengutipkan hadis-hadis yang menunjukkan Nabi justru melarang perilaku kekerasan terhadap penghinanya (yang juga bersumber dalam Bukhari dan Muslim). Bagaimana menyelesaikan pertentangan tersebut? Ini berarti kita wajib menelusuri konteks kisah-kisah di atas.

    Dalam kasus Ka'b, isunya cukup jelas. Nabi dan kaum Muslim sedang berada dalam situasi perang dan Ka'b adalah salah satu propaganda handal yang terus menerus menguatkan serangan kaum kafir terhadap Islam. Saya cukup yakin Nabi sedang menggunakan kiasan ketika ia menyatakan bahwa Ka'b menyakiti Allah karena tidak mungkin ada makhluk di alam semesta yang bisa menyakiti Allah. Interpretasi yang lebih tepat adalah Ka'b adalah musuh negara dan oleh karenanya perlu dihabisi. Dalam konteks ini, kasus Ka'b menjadi dapat dipahami. Ini bukan cuma penghinaan biasa yang bermain kata-kata, tetapi sudah menimbulkan kerugian aktual terhadap harta dan nyawa karena terus menerus mengobarkan perang.

    Kasus mantan budak dan wanita Yahudi jauh lebih sulit. Penelusuran saya menunjukkan bahwa kasus ini timbul karena masyarakat non-Muslim menuntut keadilan dalam kasus tersebut karena melihat adanya darah yang ditumpahkan tanpa hak. Orang tidak bisa main hakim sendiri menurut mereka. Penjelasan lebih lanjutnya adalah bahwa pada saat itu sudah terdapat perjanjian antara kaum Yahudi dan Muslim bahwa penghinaan terhadap Nabi tidak diperkenankan sehingga kasus ini merupakan kasus pelanggaran terhadap perjanjian antar kaum yang mengikat secara sah. Sayangnya tidak jelas bagaimana isi perjanjian itu sebenarnya dan tindakan apa yang dilakukan oleh wanita-wanita itu, apakah cuma bermain kata atau sudah terkait fitnah dan lain sebagainya.

    Sebagian ulama berpendapat bahwa tindakan pembunuhan tersebut bukan main hakim sendiri karena kemudian pelakunya disidang oleh Nabi sebagai hakim tertinggi pada masa itu dan dimaafkan sehingga dengan demikian, tindakan mereka memiliki legitimasi secara hukum. Lebih jauh, mereka berpendapat bahwa hadis-hadis dimana Nabi memaafkan pelaku penghinaan sudah tidak berlaku dengan wafatnya Nabi, sehingga karena Nabi sudah tidak ada, maka hukumnya adalah penghina Nabi harus dibunuh.

    Saya tidak sepakat dengan pendekatan di atas yang menurut saya konyol dan malah menjelekkan nama Nabi sebagai pecinta kekerasan. Selain karena ada preseden yang lebih baik dari Nabi sendiri dimana Nabi mau memaafkan orang yang menuduh Nabi tak adil di muka banyak orang, apabila kita merujuk kepada hadis Abu Daud No. 4350 yang tepat berada di bawah kisah-kisah hadis mengenai mantan budak dan wanita yahudi, ada kisah yang menegaskan bahwa pendapat ulama-ulama di atas tak berdasar. Dalam hadis tersebut, dikisahkan bahwa Abu Bakar (setelah menjadi Khalifah) dihina oleh seseorang dan murka pada orang tersebut. Salah seorang sahabat Nabi meminta izin kepada Abu Bakar untuk memenggal kepala orang tersebut (serius, orang-orang Arab jaman dulu emosinya pendek-pendek sekali nampaknya). Abu Bakar kemudian berujar, hal itu terlarang karena tidak ada lagi yang boleh melakukan pembunuhan atas nama penghinaan seperti itu setelah Nabi wafat.

    Dalam konteks ini, saya berpendapat bahwa keputusan yang diambil oleh Nabi juga bersifat pragmatis. Pelaku penghinaan dalam kasus hadis Abu Daud adalah kaum non-Muslim yang hidup di tengah-tengah kaum Muslim berdasarkan perjanjian tertentu. Dengan level pengendalian emosi yang sangat rendah itu, menghukum si pelaku pembunuhan bisa jadi menimbulkan masalah yang tak kalah peliknya dan berpotensi menambah konflik antar kaum. Patut disayangkan memang karena konteks kisahnya tak benar-benar jelas dan Abu Daud sendiri tidak memberikan komentar atau penjelasan apapun atas 2 hadis yang sangat mencolok itu. Mau tak mau, kita harus menerimanya sebagai bagian dari dinamika perkembangan Islam awal.

    Mungkin ada yang berpendapat bahwa dengan kisah-kisah di atas, Islam kok terkesan mengambil posisi yang sangat utilitarian? Pendapat itu tidak sepenuhnya salah (walau secara teknis, istilah yang lebih tepat adalah weak welfarism). Analisis untung rugi dan maksimalisasi kesejahteraan sudah lama dibahas dalam Qur'an Surah Al-Kahfi ayat 60-82 yang menceritakan pertemuan Nabi Musa dengan Khidir, orang yang diceritakan telah menerima ilmu spesial dari Allah (Qur'an tak pernah menyebutkan nama resmi Khidir sebenarnya). Kisah Khidir mungkin merupakan kisah paling penting bagi saya untuk menunjukkan bahwa pendekatan hukum Islam memang menggunakan pendekatan ekonomi sebagai prinsip utama.

    Ada 3 kisah menarik dalam pertemuan Nabi Musa dan Khidir, tetapi saya akan fokus di dua kisah saja, yaitu soal perusakan kapal orang miskin dan pembunuhan seorang anak oleh Khidir. Nabi Musa murka luar biasa atas perbuatan Khidir tersebut karena menganggap perbuatan Khidir melanggar hukum dan nilai-nilai moral. Sebagai Nabi yang rasional, kemurkaan Musa sangat wajar, apa alasan moral merusak properti pribadi orang lain dan membunuh anak kecil?

    Namun di akhir kisah, Khidir menjelaskan bahwa perusakan kapal itu dilakukan karena Khidir mengetahui bahwa ada seorang raja yang lalim yang akan mengambil setiap kapal dalam kondisi baik. Padahal kapal itu milik orang miskin yang akan kehilangan mata pencahariannya seandainya kapal itu dirampas. Adapun pembunuhan itu dilakukan karena Khidir memperkirakan bahwa anak itu akan menyengsarakan orang tuanya dunia dan akhirat (kalimat yang digunakan dan penjelasan dalam tafsir-tafsir tidak menunjukkan kepastian 100%, jadi ada probabilitas kecil bahwa bisa jadi anak itu tidak menyengsarakan orang tuanya) dan karena Khidir mengharapkan Allah akan mengganti anak tersebut dengan anak yang lebih baik (dalam salah satu riwayat di Tafsir At-Tabari, anak itu memang benar digantikan dengan anak baru).

    Melalui kisah di atas, secara spektakuler Islam menunjukkan bahwa anak adalah barang yang bisa digantikan dan bersifat normal goods jauh sebelum Gary Becker dan ekonom Chicago memperkenalkan konsep analisis ekonomi dalam memahami keluarga dan perkawinan. Qur'an juga konsisten soal ini karena dalam kisah mengenai Nabi Ayub, disebutkan bahwa setelah mengalami penderitaan panjang (termasuk hilangnya seluruh hartanya dan meninggalnya seluruh anaknya), Allah memberikan kompensasi atas kesabaran Ayub dengan harta dan anak dalam jumlah 2 kali lipat (ulama tafsir berbeda pendapat apakah anak-anak yang menggantikan anak-anak nabi Ayub itu benar-benar baru atau dihidupkan kembali, tetapi mereka bersepakat bahwa jumlahnya berlipat 2). Kompensasi finansial wajar-wajar saja atas pengabdian dalam Islam (yang mana juga terkandung dalam inti kisah ketiga Khidir, lebih lanjutnya silakan baca surah Al-Kahfi).

    Lebih jauh lagi, kisah-kisah tersebut memberikan pelajaran penting bahwa sepanjang pengambil kebijakan memiliki informasi cukup dan analisis untung ruginya menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan bersifat efisien baik secara Pareto (contoh anak yang dibunuh oleh Khidir karena dalam teologi Islam, anak yang belum berdosa otomatis masuk surga, sehingga secara ekonomi tidak ada yang dirugikan) maupun Kaldor-Hicks (contoh kasus nelayan yang perahunya dirusak oleh Khidir supaya tidak diambil oleh raja yang lalim), tindakan-tindakan yang bisa jadi dianggap melanggar prinsip-prinsip moral tertentu, dapat dibenarkan karena memaksimalisasikan kesejahteraan.

    Penting sekali untuk diingat bahwa kata kuncinya adalah informasi yang cukup dan analisis yang mendalam. Qur'an tidak memberikan pembenaran untuk bertindak seenaknya! Analisis untung rugi tidak bisa dilakukan secara sembarangan! Allah memberikan contoh yang sempurna dalam kasus Nabi Ibrahim dan Ismail. Dalam kasus tersebut, Nabi Ibrahim melakukan tindakan pengorbanan anaknya kepada Allah tanpa informasi secuil pun dan hanya berbasis iman. Di saat-saat akhir, Allah menggantikan Ismail dengan seekor domba. Banyak yang menganggap bahwa kasus ini adalah soal ketundukan pada iman dan pengorbanan yang mendalam. Menurut saya itu tafsiran yang tidak lengkap. Kasus ini justru menunjukkan bagaimana Allah tidak membiarkan seseorang mengambil keputusan besar hanya dengan bermodalkan percaya dan iman saja! Saya jamin, kisahnya akan menjadi sangat berbeda seandainya Allah benar-benar membiarkan Nabi Ibrahim menyembelih anaknya tanpa alasan selain iman, karena dengan demikian agama Islam tidak akan berbeda dengan agama pagan yang melakukan penyembelihan terhadap manusia untuk dikorbankan kepada dewa.

    Sampai di sini mungkin ada yang bertanya, masa Islam membolehkan pembunuhan atas nama efisiensi? Saya pikir Islam hanya memberikan contoh ekstrim untuk menunjukkan fokus Islam pada kesejahteraan dan analisis untung rugi. Dalam prakteknya, pemerintah dan kita semua juga sering mengambil kebijakan yang berimplikasi pada nyawa manusia baik langsung maupun tak langsung. Contoh kebijakan soal hukuman mati untuk kejahatan tertentu. Atau contoh kebijakan soal rokok dan polusi. Rokok dan polusi kemungkinan besar akan memperpendek hidup kita. Tetapi Pemerintah membiarkan industri rokok dan otomotif merajalela. Mengapa? Bisa jadi karena Pemerintah lebih mendahulukan pendapatan pajak yang diperoleh dari kedua industri tersebut yang kemudian digunakan untuk mendanai aktivitas pemerintahan.

    Pun juga tidak ada jaminan bahwa analisis untung rugi yang kita lakukan akan selalu menghasilkan hasil yang tepat. Saya cukup yakin pemerintah melakukan kesalahan dengan membiarkan industri rokok dan otomotif berjalan terus tanpa memperhitungkan apakah manfaat yang didapat dari pajak itu lebih banyak dari ongkos kesehatan masyarakat. Semuanya kembali ke informasi yang cukup. Apakah kita cukup berani untuk mengambil keputusan dan kebijakan yang akan berimplikasi pada kehidupan orang banyak? Islam memberikan landasan moralnya melalui kisah Khidir. Khidir menerima informasi dari Tuhan, kita tidak menerima informasi langsung dari Tuhan, kita hanya bisa berusaha semampu kita, mau tidak mau, kita juga harus jauh lebih berhati-hati dan tidak gampang mengambil langkah seekstrim Khidir.

    Alih-alih berusaha lari dari kenyataan hidup yang tak jarang melibatkan pilihan sulit dalam pengambilan kebijakan, Islam justru meminta penganutnya untuk secara berani berpikir secara serius tentang untung rugi dari tindakannya, untuk memperhitungkan dengan seksama apakah tindakannya akan memberikan manfaat atau hanya akan merugikan sesama. Selama masih ada kelangkaan, hidup adalah soal memilih!

    Setelah anda paham bahwa Islam menggunakan pendekatan ekonomi, kita sampai pada bagian penutup soal hukum terhadap penghina Nabi. Apa kebijakan yang perlu diambil? Ambil contoh yang baik atau contoh yang mengandalkan kekerasan? Pendekatan mana yang akan kita pilih? Kembali pada prinsip ekonomi, membunuh penghina Nabi di era modern seperti ini hanya akan merusak citra Islam.

    Benar bahwa di dunia ini banyak standar ganda. Orang yang sibuk membela kebebasan berpendapat dalam kasus Charlie Hebdo mungkin kemarin pun ikut mem-bully Justine Sacco karena twit sembarangannya. Anda tidak tahu siapa dia? Lihat beritanya di sini. Dunia seenaknya menghakimi dia karena satu omongannya sampai-sampai dia kehilangan pekerjaannya dan stress karena diintimidasi. Saya tidak tahu apakah secara moral tindakan penghakiman sosial seperti itu sah-sah saja sementara membunuh tidak. Saya sudah lama tidak percaya dengan pendekatan moral yang abal-abalan seperti itu. Dari sudut ekonomi, membunuh dan mem-bully sama saja, dua-duanya menimbulkan biaya kepada korban, hanya beda di angka, dan saya yakin bahwa keduanya tidak pantas untuk dilakukan gara-gara ucapan atau karikatur bodoh (lebih besar biaya dibanding manfaat).

    Ini juga mengapa saya katakan berkali-kali, sebagai umat Islam, kita juga perlu berhenti berpikir dan bertindak dengan gaya retaliasi. Kalau menurut anda orang-orang Barat punya standar ganda, ya itu urusan mereka. Lagipula, standar ganda tidak cuma berlaku di Barat, kita pun juga sering tak lepas dari standar ganda. Contoh gampangnya sudah saya sampaikan di awal artikel ini.

    Oleh karenanya, kenapa tidak fokus menciptakan standar baru sendiri yang lebih elegan dibandingkan orang-orang lain? Saya tidak sedang bicara kepada kaum garis keras yang "aktif" di medan perang, hati mereka sudah layaknya Fir'aun. Saya berbicara kepada mereka yang mungkin bersimpati pada tindakan garis keras itu walaupun tak pernah membayangkan dirinya akan terlibat dalam aksi kekerasan seumur hidupnya. Mereka inilah yang akan lebih sering merepresentasikan Islam, bukan teroris yang kita bisa asumsikan sudah tak lagi bersama jamaah Islam.

    Benar bahwa dengan situasi seperti saat ini, tindakan Charlie Hebdo adalah tindakan yang cari gara-gara sendiri. Siapa pula sih yang bisa benar-benar paham satir? Justine Sacco pun mengaku dia sedang melakukan satir melalui twitnya itu. Hanya saja kita tidak bisa berhenti di situ, ada cara yang jauh lebih mudah, lebih efisien, lebih elegan dan lebih memberikan pencitraan yang baik, hiraukan saja debu-debu tak berarti seperti Charlie dan kawan-kawannya. Semut kecil tak bisa melukai ikan Paus di laut. Setiap kali kita berikan ruang dan panggung untuk ide-ide bodoh, kita sendiri yang dengan culunnya menyusahkan diri sendiri.

    Dan dengan sejarah 1.500 tahun Islam, sampai kapan kita mau dikerjai terus oleh orang-orang seperti itu? Jaman sudah berubah, Islam bukan lagi koloni kecil yang diisi oleh sekelompok orang-orang dalam jalinan hubungan sosial yang ketat yang sedang menghadapi banyak musuh bersama. Islam sekarang terdiri atas 1,5 milyar manusia lebih yang tersebar di seluruh muka bumi. Masa kita masih berpikir seperti kaum yang terisolasi 1.500 tahun yang lalu? Saya sih tak sudi. Saya tak merasa dikelilingi musuh dimana-mana dalam bentuk kaum dengan agama atau budaya lain, atau sedang berada dalam medan pemikiran yang bisa merusak iman, justru saya merasa kita bisa banyak belajar bersama dari masyarakat global yang semakin terintegrasi. Masa depan ada di kerja sama antar bangsa, dan mungkin suatu hari nanti, antar galaksi.
  • 10 comments:

    Anonymous said...

    Beruntung anda lahir dan hidup sebagai muslim di indonesia, kalau lahir di afganistan pasti anda tidak akan berfikir seperti itu, apalagi berfikir, untuk makan esok hari saja belum tentu ada, dan anda cuma bisa berdoa semoga rumah anda tidak kejatuhan bom Amerika. Sy sebagai muslim selalu ambil jalan tengah, memang perlu kita belajar ke Yusuf Masnyur dan kita juga perlu belajar ke habib Rizieq,karena kita tidak tahu apa yang terjadi di Indonesia kelak, Kalau kejadian di Indonesia seperti di Afganistan, maka orang-orang seperti habib rizieq dan kawan2 sangat diperlukan ketimbang dengan anda dan pemikiran anda.

    Pramudya A. Oktavinanda said...

    Komentar anda ini mungkin salah satu komentar yang paling oon yang pernah saya baca, cuma sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, saya ga pernah sensor komen seperti ini.

    Coba anda pikir baik2 kata2 anda ini. Anda mau mendoakan Indonesia menjadi seperti Afghanistan? Negara itu pernah jadi negara yang menyenangkan dan ga pusing dengan aturan-aturan gila macam hari ini. Kok bisa-bisanya kalau anda muslim dan anda secara implisit mendoakan yang buruk untuk Indonesia???

    Bersyukurlah kita hidup dan lahir di Indonesia, negara ini sudah punya potensi luar biasa dan penuh keanekaragaman. Nauzubillah kalau kita jadi seperti Afghanistan atau Mesir misalnya. Makanya justru kita tidak butuh orang2 seperti Rizieq! Kita tidak butuh analisis pro kekerasan. Lebih penting lagi, anda pikir orang2 di Afghanistan suka dengan kekerasan yang mereka alami tiap hari di sana? Anda pikir mereka tidak ingin damai dan hidup yang tenang??? Anda pikir mereka suka ditekan oleh grup pro kekerasan macam Taliban karena negaranya tak punya cukup sumber daya untuk melawan kelaliman Taliban? Apa coba gunanya orang macam rizieq untuk Afghanistan? Lain kali mikir sebelum asal berkomentar. Thanks.

    liam gallagher irawan said...

    ulasan yg bagus pak, si penyerang ini mungkin ga baca komik naruto yg kata nagato "balas dendam hanya akan menimbulkan balas dendam yg baru" *bawa2komikdehnih* mereka bantai 12 orang maka france bakal ngirim jet jet tempurnya ke yaman, dan lagi2 sipil yg jadi korban, nah keluarga2 sipil yg selamat ini ga bakal terima, maka akan lahir ekstrimis2 selanjutnya takdirnya emang ga bisa dihentikan sampe keluar sang imam terakhir dan nabi isa, duh kasian deh muslim2 eropa, dengan kejadian ini mereka pasti lebih tertekan menghadapi islamphobi

    Kiki Hanafiah said...

    setuju, sesungguhnya iman akan selalu berkaitan dengan "informasi" , kesabaran pun sangat erat dengan informasi, coba gali lagi ada beberapa ayat
    dalam al qur an ( lupa lagi ayatnya dan suratnya ) yang pada intinya ayat tersebut menggambarkan serta menceritakan bahwa Allah yang Maha Perkasa dan Maha Pecipta ,menciptakan sekelompok manusia yang tidak mampu untuk belajar lebih baik, dan "sengaja" diciptakan agar sekelompok manusia lainnya dapat mempelajari dan menggunakan akal pikirannya bahwa alam semesta bersama isinya selalu bedasarkan " cost and benefit", semoga pemikiran pemikiran baru yang dilontarkan pramudya dapat membuka umat islam lebih berkarya sesuai dengan doa yang diajarkan " robbana attina fi ..........................................., . Semoga Allah selalu melindungi Pramudya dalam melangkah, aamiin

    Mauludiah said...

    Salam kenal. Saya selalu menyukai tulisan-tulisan anda yang begitu tajam karena didukung oleh (sepertinya) kesukaan anda membaca berbagai literatur. Bahkan saya pun follow akun twitter anda. Sayangnya di twitter anda tak seproduktif dalam blog :) Ijinkan saya untuk membagi beberapa tulisan anda (sudah ada beberapa yang saya share sebelumnya) yang saya anggap mewakili apa yang saya pikirkan namun tak pandai mengungkap dalam tulisan sebagus yang anda buat. Tks sebelumnya and keep on producing good stuff! :)

    Pramudya A. Oktavinanda said...

    Hi Mauludiah, terima kasih atas apresiasinya. Silakan di-share. Semua tulisan saya terbuka untuk di-share ke publik dan saya berterima kasih sekali kalau anda mau membagikannya ke orang lain.

    Anonymous said...

    Nice explanation about the usury activity of treasury trading, because people tend to focusing at retail banking, when we discussing about usury. They may forget that government issuing bond to funding their project, and it will be bought by the pension fund, and the pensioners receive their monthly retirement allowance as an interest payment, from the debtor, government. And that's a usury too, the elusive but huge ones.

    What do you think about the JAK Bank of Sweden case Sir? Is that possible, or probable to adopting their cooperative banking here? In a massive scale, not is small ones.

    Nice to read your blog, I've downloaded all of your academic paper, and I observe it all. I'll discuss it for further with you, in detail.

    If you don't mind, I'll send you my question by email. Is that acceptable?

    Thanks

    Anonymous said...

    Sayang sekali, ulasan yg menarik ternodai dengan ucapan oon utk pembaca anda. Tipikal umum cendikiawan negeri x, hebat di intelegensia, bobrok di kepribadian.

    xxxx said...

    hahaha liberal

    Fajar said...

    Yang bener oon pasti marah dikatain oon haha


    The Protection of Criminal Suspects in Law and Economics Perspective

    Forthcoming in Jurnal Teropong Edisi RUU KUHAP 2015 | 23 Pages | Posted: 10 May 2015 | Date Written: April 28, 2015

    Public Choice Theory and its Application in Indonesian Legislation System

    24 Pages | Posted: 8 Oct 2012 | Last revised: 8 Nov 2014 | Date Written: October 8, 2012

    Special Purpose Vehicle in Law and Economics Perspective

    Forthcoming in Journal of Indonesia Corruption Watch, 'Pemberantasan Kejahatan Korupsi dan Pencucian Uang yang Dilakukan Korporasi di Sektor Kehutanan', 2013 | 15 Pages | Posted: 22 Aug 2013 | Date Written: August 18, 2013

    Legal Positivism and Law and Economics -- A Defense

    Third Indonesian National Conference of Legal Philosophy, 27-28 August 2013 | 17 Pages | Posted: 22 Aug 2013 | Last revised: 3 Sep 2013 | Date Written: August 22, 2013

    Economic Analysis of Rape Crime: An Introduction

    Jurnal Hukum Jentera Vol 22, No 7 (2012) Januari-April | 14 Pages | Posted: 12 Nov 2011 | Last revised: 8 Oct 2012 | Date Written: May 7, 2012

    DISCLAIMER

    As the author of this site, I am not intending to provide any legal service or establish any client-attorney relationship through this site. Any article in this site represents my sole personal opinion, and cannot be considered as a legal advice in any circumstances. No one may use or reproduce by any means the articles in this blog without clearly states publicly that those articles are the products of and therefore belong to Pramudya A. Oktavinanda. By visiting this site, you acknowledge that you fully understand this disclaimer and agree to fully comply with its provisions.