Kritik yang Membangun dan Intrik-Intriknya
Jadi hari ini ceritanya ada artikel soal komentar Bapak Presiden bahwa masyarakat harus aktif sampaikan kritik dan masukan ketika berpidato menyambut peluncuran Laporan Tahunan Ombusdman RI tahun 2020. Pesannya sebenarnya bagus tapi dengan sejarah banyaknya laporan ajaib soal kritik yang kemudian berubah menjadi kasus penghinaan atau pencemaran nama baik entah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, mau tak mau timbul pertanyaan, pesan Presiden di atas itu serius atau tidak? Kritik atas kelenturan pasal-pasal pidana terkait penghinaan/pencemaran nama baik bukan barang baru. Di tahun 2015 misalnya, Menteri Komunikasi dan Informatika periode itu menolak revisi atas Pasal 27 UU ITE yang sudah sering memakan korban (dan masih terus demikian sampai dengan tahun 2021 dan entah sampai kapan). Saya juga sudah berkali-kali menulis soal ini dan bisa dibaca di sini (soal kepatutan untuk memidanakan kasus penghinaan), di sini (soal is