• Hukum dan Imajinasi - Sebuah Surat Cinta Bagi Ilmu Hukum

    Di penghujung artikel saya minggu lalu mengenai kemungkinan sesuatu mengada dari ketiadaan, saya menyampaikan bahwa salah satu alasan penting untuk menunjukkan bahwa keberadaan Causa Prima atau Tuhan bukan merupakan suatu keniscayaan secara logika maupun ilmiah adalah supaya orang memahami bahwa hal tersebut merupakan perkara iman dan keyakinan pribadi yang tidak bisa dipaksakan kepada orang lain. Dalam artikel hari ini, saya ingin menyampaikan satu alasan lainnya yang tak kalah penting terkait pemahaman di atas, yaitu pentingnya berimajinasi. 


    Terkait imajinasi, kutipan dari Nicholas St. North (alias Santa Claus) dalam film Rise of the Guardians cocok untuk menjadi pembuka yang ciamik. Pernyataan Santa di atas adalah salah satu momen yang paling memorable dalam film tersebut bagi saya karena menyuarakan dengan indah bagaimana cara saya memandang hidup dan ilmu hukum yang sudah saya tekuni hampir 20 tahun. Banyak orang yang mungkin tidak percaya bahwa salah satu karakteristik yang wajib dimiliki oleh setiap ahli hukum adalah daya imajinasi yang kuat, apalagi kalau mengingat komentar Richard Posner mengenai ilmu hukum: "law is the most historically oriented, backward looking, and past-dependent of the professions, venerating tradition, precedent, pedigree, custom, and ancient practice. It is also suspicious of innovation and discontinuities." Jadi bagaimana caranya suatu ilmu yang terkesan kolot, kuno, dan kaku bisa berjalan beriringan dengan imajinasi yang seharusnya penuh dengan kebebasan?

    Well, that's part of the wonder of this field! Apa yang disampaikan oleh Posner di atas tidaklah salah, hanya saja hal tersebut belum menggambarkan keluasan dari ilmu hukum yang mungkin tak kalah luas dari alam semesta itu sendiri. Mengapa demikian? Karena walaupun hukum kerap merujuk ke sejarah masa lampau, kenyataannya selalu ada hal baru yang ternyata belum pernah dibahas sebelumnya. Pun ketika kita membaca lembaran sejarah, belum ada satu penafsiran tunggal yang bisa diterima oleh setiap orang terhadap suatu fakta sejarah (itu pun dengan asumsi orang-orang sudah sepakat dengan akurasi dari fakta yang menjadi bahan diskusi), sehingga sejarah kerap direinterpretasikan terus menerus. Belum lagi fakta adanya hubungan yang erat antara hukum dan bahasa sementara bahasa sendiri adalah salah satu fenomena paling kompleks yang bisa kita temui dalam peradaban. Cara membaca satu kata, satu kalimat, satu paragraf, dan satu pasal peraturan bisa berbeda-beda, dan lagi-lagi belum ada satu kesepakatan fundamental yang bisa menegaskan bagaimana cara membaca yang paling mantap dan tak terbantahkan. Tidak heran ada adagium populer dalam ilmu hukum, "ketika ada 2 ahli hukum berdebat, setidaknya akan ada 3 pendapat yang keluar."

    Inilah salah satu alasan saya menekuni teori penafsiran hukum (dengan jalan menggabungkan Ushul Fiqh dengan Law & Economics dan Pragmatism & Textualism) sebagai materi penelitian akademik saya dan juga mengapa saya senang sekali bekerja sebagai corporate lawyer. Terkesan tidak nyambung, tapi sebenarnya menjalani 2 bidang ini secara bersamaan merupakan perwujudan dari sinergi teori dan praktek dalam ilmu hukum karena hukum sejatinya adalah konsep abstrak yang muncul dari ketiadaan dan kemudian mewujud melalui praktek sosial. Sebagai seorang yang pragmatis, saya selalu berpikir bagaimana caranya teori abstrak yang saya teliti dan susun itu kemudian bisa terpakai dalam pekerjaan saya sehari-hari supaya jangan sampai saya sembarangan berpendapat. Harap maklum, tidak seperti politisi yang bisa santai bicara A hari ini dan Z esok hari tanpa konsekuensi yang signifikan, pernyataan A dari seorang ahli hukum akan menghantui dirinya sampai akhir hayat kecuali ada perubahan terhadap hukum atau norma yang menjadi basis pendapatnya tersebut. Lelah memang menjadi ahli hukum, walaupun lelahnya adalah lelah yang menyenangkan dan inspiratif.

    Sayangnya untuk dapat menyelami keluasan ilmu hukum, seorang ahli hukum harus menyempatkan diri untuk membaca banyak literatur dan menangani banyak perkara atau transaksi yang riil (atau setidaknya membaca bagaimana hukum diterapkan dalam prakteknya). Tanpa pengetahuan tersebut, mudah sekali bagi kita untuk terjebak dalam pandangan absolutisme sehingga keyakinan/kepercayaan tercampur aduk dengan fakta empiris, seakan-akan hukum adalah produk baku yang tak akan pernah berubah lagi untuk selamanya. Nothing could be further from the truth! 

    Untuk dapat membuka pikiran kita terhadap keluasan ilmu hukum tersebut, kita butuh imajinasi yang tinggi dan kunci dari imajinasi adalah pemahaman bahwa ada banyak hal di dunia ini (termasuk dalam ilmu hukum) yang belum ditemukan jawaban pastinya. Karena hanya dengan menyadari bahwa masih ada banyak keajaiban dan hal-hal yang belum kita mengerti maka ada insentif bagi kita untuk maju, merenung, dan menemukan jalan baru untuk bisa melampaui keterbatasan yang menghalangi kita untuk menemukan jawaban tersebut.

    Harus diingat, ini bukan perjalanan asal-asalan, pendekatan ilmiah maupun logika filsafat selalu menuntut kerja keras, keseriusan dan ketelitian. Pengertian berimajinasi dalam konteks ini bukan sekedar berkhayal atau mimpi di siang bolong, melainkan menghilangkan batasan-batasan terhadap pola pikir kita dari hal-hal yang tidak niscaya atau pasti keberadaannya baik dari segi ilmiah maupun filsafat. Sesuatu yang kemustahilannya tidak pasti tidak layak menjadi basis untuk menutup pintu menuju jawaban yang sedang kita cari.

    Untuk menggambarkan pentingnya imajinasi dalam ilmu hukum, ada baiknya saya berikan beberapa perbandingan dengan ilmu-ilmu lainnya. Kita mulai dengan ilmu fisika. Banyak fisikawan profesional yang masih berusaha untuk menemukan satu teori final yang dapat menggabungkan semua fenomena alam secara konsisten. Walaupun mungkin banyak orang berpikir bahwa sains selalu berhubungan erat dengan kepastian, kenyataannya justru sebaliknya. Dari jaman Demokritus sampai sekarang, para fisikawan terus menerus berusaha menyempurnakan teori mereka karena ketika penelitian dan formulasi matematika makin detail, penyimpangan-penyimpangan dari "hukum alam" menjadi semakin terlihat.

    Contohnya hukum gravitasi Newton. Alih-alih sebagai penggambaran kepastian yang sempurna dari bagaimana alam semesta bekerja, teori Newton tak lebih dari formula kira-kira yang lumayan akurat alias approximation. Fisikawan menemukan hal ini salah satunya ketika mereka menghitung orbit Planet Merkurius yang angkanya kurang sesuai kalau menggunakan formula Newton, selisihnya tipis, tetapi tetap tidak akurat. Revolusi teori relativitas umum yang dibuat oleh Einstein kemudian membuat orang berpikir bahwa akhirnya hukum alam yang pasti sudah berhasil ditemukan, tapi penemuan itu ternyata malah membuka pintu ke masalah baru yang belum berhasil diselesaikan secara elegan.

    Sekalipun formula Einstein akurat untuk menggambarkan fenomena-fenomena dalam skala super besar (termasuk orbit planet), formulanya tidak bekerja akurat untuk fenomena-fenomena skala super mikro, khususnya di level kuantum. Di level skala galaksi dan alam semesta sendiri pun, formula Einstein juga menyisakan banyak pertanyaan seperti misalnya mengapa ruang dalam alam semesta bisa berekspansi terus menerus dan juga lebih cepat daripada kecepatan cahaya (loophole-nya, tidak ada yang bisa bergerak lebih cepat dari cahaya dalam ruang, tetapi tidak ada yang bilang bahwa ruang (space) itu sendiri tidak bisa berekspansi lebih cepat dari cahaya) atau apakah ruang yang sering kali kita anggap kosong sebenarnya memiliki massa? Karena apabila ruang ini tidak memiliki massa, fisikawan juga sulit menjelaskan bagaimana caranya bintang dan galaksi bisa terbentuk di awal-awal karena jumlah massa dari objek-objek yang bisa diamati saat ini tidak cukup jumlahnya untuk melahirkan mereka di masa lalu. Sehingga akhirnya muncul teori mengenai dark matter yang karena tidak berinteraksi sama sekali dengan cahaya dan daya elektromagnetik, barang ini sudah mencapai level kekasatmataan ala Nyi Roro Kidul dan Unicorn, walaupun tetap diasumsikan ada. Jadi pemahaman bahwa sesuatu yang ada itu hanyalah hal-hal yang bisa diraba oleh indera kita adalah pemahaman kuno. Fascinating stuffs!

    Isu penemuan teori tunggal ini sebenarnya juga isu yang sedang dihadapi oleh para ahli hukum dari zaman Plato sampai detik ini, bagaimana caranya kita bisa menemukan satu teori yang bisa mendefinisikan apa yang dimaksud dengan hukum dan secara lugas dapat membedakan hukum dari moralitas, etika, adat dan kebiasaan sehari-hari, serta norma-norma lainnya? Penggambaran hukum sebagai fakta sosial sendiri adalah suatu approximation karena tidak ada yang bisa memastikan dengan seksama kapan hukum lahir. Ambil contoh UUD 1945 yang diaku sebagai hukum tertinggi di Indonesia. Apakah UUD 1945 bisa dianggap lahir pada 17 Agustus 1945? Kalau merujuk pada fakta sosial di tanggal itu, apa benar UUD 1945 sudah menjadi hukum yang mengikat? Tidak ada warga yang memberikan kuasa kepada Sukarno dan Mohammad Hatta untuk menjadi proklamator apalagi kuasa untuk menyatakan hukum mana yang paling tinggi dan berdaulat di wilayah Indonesia. Bahkan konsep adanya wilayah Indonesia sendiri di tanggal itu pun masih merupakan suatu fiksi. Suatu fiksi yang kemudian mewujud entah dari mana dan kini sudah diterima sebagai realitas fakta sosial. Proklamasi mungkin bisa dikategorikan sebagai fenomena big bang yang melahirkan alam semesta, tapi sebelum big bang itu terjadi, siapa yang bisa menjelaskan dengan pasti status UUD 1945 dan juga status keberlakuan dari hukum dan aturan-aturan lainnya di masyarakat yang kebetulan tinggal di wilayah Indonesia?

    Belum lagi kasus Dekrit Presiden Sukarno di tahun 1959 yang menyatakan kembali ke UUD 1945 karena Konstituante Indonesia terus menerus gagal menyusun konstitusi baru. Sukarno tak pernah punya wewenang untuk menerbitkan dekrit tersebut. Teori hukum di Indonesia saat itu juga tidak bisa menemukan preseden untuk mendukung posisi dekrit, tapi pada akhirnya, kembalinya Indonesia dibawah konstitusi UUD 1945 menjadi suatu fakta sosial baru dan bahkan menjadi hegemoni di era Orde Baru ketika UUD 1945 mendapatkan status "suci". Again, these are all fascinating stuffs and I see all of them with wonder and awe!

    Bandingkan juga dengan ilmu ekonomi yang sampai saat ini juga gagal untuk mendefinisikan secara pasti apa yang dimaksud dengan utilitas, preferensi, dan rasionalitas (utility, preference and rationality) padahal ketiga konsep ini teramat sangat fundamental dalam prediksi-prediksi perilaku manusia yang hendak dijawab melalui ilmu ekonomi. Teks-teks mikroekonomi sendiri kadang tidak seragam dalam menggambarkan konsep-konsep di atas. Ambil contoh preferensi. Apakah yang dimaksud dengan preferensi adalah sekedar penilaian subjektif tentang sesuatu yang diinginkan oleh seseorang terlepas apakah hal itu rasional atau tidak? Ataukah preferensi mengindikasikan adanya perbandingan nilai yang dibuat oleh seseorang akan lebih dari 1 opsi? Lalu apakah preferensi bisa dibuktikan dengan melihat tindakan aktual seseorang (revealed preference), atau mungkinkah kalau revealed preference ternyata hanya tipu-tipu belaka sebagai bentuk keputusan strategis dari orang yang bersangkutan (Buku Timur Kuran, Private Truths, Public Lies: The Social Consequences of Preference Falsification, bisa menjadi referensi menarik). Jangan lupakan juga debat mengenai apa yang dimaksud dengan utilitas atau manfaat. Misalnya apakah utility dapat diukur dari pemenuhan preferensi (apapun maksudnya itu) atau haruskah pengukurannya mengunakan skala nilai-nilai objektif, dan kemudian siapa yang bisa menentukan nilai-nilai objektif terkait manfaat dan kesejahteraan?     

    Keberadaan dari permasalahan-permasalahan fundamental ini tidak berarti bahwa kemudian menuntut ilmu menjadi suatu hal yang sia-sia belaka. Kalau sia-sia, maka tidak akan ada pengacara hari ini yang bekerja di planet bumi dengan alasan para ahli hukum gagal menyepakati apa yang dimaksud dengan hukum dan argumen-argumen apa saja yang bisa dianggap layak untuk dapat diterima sebagai argumentasi hukum yang valid. Pun tidak akan ada fisikawan maupun ekonom yang saat ini bekerja karena untuk apa mereka bekerja kalau teori-teori fundamental mereka seperti hukum alam dan utilitas saja ternyata tidak akurat-akurat amat dan bahkan bisa jadi salah total.

    Justru sebaliknya, segambreng isu dan pertanyaan di atas adalah hal yang membuat saya tak bosan jatuh cinta kepada ilmu, khususnya ilmu hukum. Alih-alih menimbulkan keputusasaan, isu-isu yang belum berhasil dijawab itu justru membuat hidup jadi lebih berarti karena artinya masih ada sesuatu yang bisa dikejar dan membuat saya tak bisa berhenti berimajinasi mengenai teori-teori dan penemuan baru yang bisa saya kontribusikan di kemudian hari. The excitement of finding something new is what excites life and progress itself! Imajinasi tak hanya penting untuk memahami ilmu (termasuk ilmu hukum), ia adalah konsekuensi logis dari betapa luasnya ilmu itu sendiri. 

    Bayangkan kalau misalnya kita sudah tahu segalanya, ketika kita sudah melihat waktu sebagai singularity, no past, present and future. An infinite life with perfect knowledge is equal to infinite boredom. Contoh makhluk-makhluk yang mual dengan pengetahuan absolut ini bisa dilihat dalam karakter Dr. Manhattan di komik Watchmen atau kaum Q dalam serial Star Trek (yang dalam salah satu kisahnya, mereka sudah tidak saling berbicara satu sama lain untuk jangka waktu yang tidak bisa diidentifikasi karena semua hal yang dapat diucapkan telah diucapkan seluruhnya).

    Contoh yang lebih membumi mungkin adalah game Grand Theft Auto. Berapa banyak yang main game ini dan menggunakan cheat God Mode, dan tak beberapa lama kemudian bosan bermain karena permainannya tak lagi seru? Lebih menyenangkan memulai sebagai gangster abal-abal kan? Lalu berapa banyak yang lebih suka menyiksa diri main Dark Souls series atau Bloodborne? Saya ingat pernah mengulang 53 kali sebelum akhirnya saya berhasil mengalahkan boss Vicar Amelia di Bloodborne, what a pain in the ass, but I can't stop, because I want to see the light at the end of the tunnel. Makanya saya suka sekali dengan semboyan Buzz Lightyear, to infinity and beyond! Kalau kita bisa hidup abadi, saya menginginkan adanya petualangan yang abadi juga, pengalaman baru dan ilmu baru yang tak ada habisnya. Kalau semua jawaban di dunia dan 17 dimensi lainnya sudah ketemu semua dan tidak ada hal lagi yang bisa dicapai, pilihan logis saya hanya tinggal memusnahkan diri  sendiri daripada hidup bosan untuk selama-lamanya. That in itself is the ultimate torture and I don't think I will ever have enough mental capacity to withstand it.

    Apakah suatu hari nanti ahli hukum akan menemukan teori tunggal yang bisa mengidenfitifikasi hukum secara sempurna dan memisahkannya dari norma-norma lainnya? Moga-moga demikian, tapi itu pun hanya salah satu isu dari sedemikian banyak isu di bidang hukum yang belum terpecahkan. Bidang penafsiran hukum yang saya tekuni saja (yang juga hanyalah satu aspek dari ilmu hukum) masih punya segudang isu yang belum dapat terselesaikan. Dalam proses mengubah disertasi saya menjadi buku pun saya masih saja terus menemukan materi dan jawaban baru yang belum terbayangkan 2-3 tahun lalu ketika penulisan disertasi saya mendekati final. Bagaimana mungkin saya bisa berhenti dan merasa bosan? Tiap hari ketika saya duduk di perpustakaan saya, saya selalu berpikir kalau kaya begini caranya, mungkin saya keburu mati duluan sebelum semuanya usai. Di satu sisi, itu hal yang menyedihkan (I want immortality after all), tapi di sisi lain, saya bahagia karena artinya saya tidak harus terjebak dalam krisis kehidupan cuma gara-gara bingung atau bosan dengan hidup dan pekerjaan saya saat ini. To be brutally honest, I am overwhelmed with the amount of information that I learn and that is incredibly exciting and inspiring at the same time.

    Demikianlah sekelumit surat cinta saya bagi ilmu hukum yang sudah cukup lama menemani hidup saya, yang seringkali memberikan imajinasi liar tentang apa yang mungkin dan tidak mungkin, dan yang masih terus menerus membuat saya takjub karena selalu saja ada hal-hal memukau yang bisa saya temui baik dalam literatur maupun praktek dalam pekerjaan saya. Indeed, I do have the best job ever! And for that, I am eternally grateful.  

  • 3 comments:

    ya._.yang said...

    Woaa, sangat bermanfaat ilmu nya . Saya suka dan akan baca judul2 lain , tetap sharing2 kak ❤️✨

    Zaky said...

    Mengalir sekali Pak, ngebacanya enak sekaligus memotivasi. Semoga diberkati selalu Pak

    Muhammad Abdul Hakim said...

    Mungkin memang keterbatasan (kelemahan) manusia seperti yang difirmankan dalam surat an-nisa ayat 28 menjadikan manusia sendiri selalu mencari tau akan sesuatu di luar kemampuannya dan itu kontinuitas dari ahli terdahulu dalam sejarah peradaban. Yang mana akan menjadikan satu kesempurnaan dan lahirlah peradaban yang sempurna di masa yang akan datang.. Tapi semua itu hanya imajinasi saya. Karena saya yakin kesempurnaan hanya milik Allah Ta'ala dan ilmu merupakan jalan untuk menggapai Ridho Allah bukan untuk menjadi Tuhan kedua yang dapat menyaingi Allah SWT.


    The Protection of Criminal Suspects in Law and Economics Perspective

    Forthcoming in Jurnal Teropong Edisi RUU KUHAP 2015 | 23 Pages | Posted: 10 May 2015 | Date Written: April 28, 2015

    Public Choice Theory and its Application in Indonesian Legislation System

    24 Pages | Posted: 8 Oct 2012 | Last revised: 8 Nov 2014 | Date Written: October 8, 2012

    Special Purpose Vehicle in Law and Economics Perspective

    Forthcoming in Journal of Indonesia Corruption Watch, 'Pemberantasan Kejahatan Korupsi dan Pencucian Uang yang Dilakukan Korporasi di Sektor Kehutanan', 2013 | 15 Pages | Posted: 22 Aug 2013 | Date Written: August 18, 2013

    Legal Positivism and Law and Economics -- A Defense

    Third Indonesian National Conference of Legal Philosophy, 27-28 August 2013 | 17 Pages | Posted: 22 Aug 2013 | Last revised: 3 Sep 2013 | Date Written: August 22, 2013

    Economic Analysis of Rape Crime: An Introduction

    Jurnal Hukum Jentera Vol 22, No 7 (2012) Januari-April | 14 Pages | Posted: 12 Nov 2011 | Last revised: 8 Oct 2012 | Date Written: May 7, 2012

    DISCLAIMER

    As the author of this site, I am not intending to provide any legal service or establish any client-attorney relationship through this site. Any article in this site represents my sole personal opinion, and cannot be considered as a legal advice in any circumstances. No one may use or reproduce by any means the articles in this blog without clearly states publicly that those articles are the products of and therefore belong to Pramudya A. Oktavinanda. By visiting this site, you acknowledge that you fully understand this disclaimer and agree to fully comply with its provisions.