• Menyingkap Logika Kalimat Dibohongi Pakai Al-Maidah: 51



    Melanjutkan artikel saya mengenai tafsir atas Al-Maidah:51 dan politik Islam di Indonesia serta konsep penodaan agama di Indonesia, artikel ini akan membahas lebih jauh mengenai salah satu isu yang paling diributkan dalam kasus tuduhan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yaitu pengertian kalimat "dibohongi pakai Al-Maidah 51...". Kalimat inilah yang dianggap menjadi dasar utama penghinaan/penodaan atas agama Islam dan para ulama, setidaknya menurut fatwa MUI (atau mungkin lebih tepatnya disebut sebagai pernyataan sikap MUI dikarenakan belum ada fatwa dari komisi fatwa MUI).


    Saya sangat menyarankan agar kedua artikel di atas dibaca secara bersamaan sebagai satu kesatuan dengan artikel ini supaya nantinya tidak ada lagi komentar yang menanyakan mengapa pembahasan tafsir Qur'an-nya kurang mendalam atau rujukannya kurang banyak, dan sebagainya, padahal ada artikel yang ternyata dilewatkan. Kalau memang masih dirasa kurang juga setelah membaca semua artikel itu beserta seluruh tautan di dalamnya, saya dengan senang hati menerima masukan konkrit untuk memperbaiki artikel-artikel tersebut.

    Kembali ke logika kalimat di atas, saya pikir tidak bisa sesederhana dijawab dengan meme "makan sendok vs makan pakai sendok". Meminjam kutipan yang kabarnya diambil dari Albert Einstein, "everything must be made as simple as possible, but not simpler." Dan mengutip Barack Obama, "I cannot stand it, when people reduce complex ideas to some simplistic catchphrase." Jawaban yang menyederhanakan cenderung menimbulkan tanggapan yang tak kalah menyederhanakan, ujung-ujungnya menjadi tidak logis. Mungkin meme dan pesan singkat melalui WhatsApp atau status Facebook bagus untuk keperluan propaganda yang mudah ditangkap dengan cepat oleh kebanyakan orang (terlepas yang ditangkap benar atau tidak), tapi hal ini tentunya tak bisa diterima dalam suatu diskusi serius yang terkait dengan kehidupan orang banyak. Untuk itu, kita perlu membahas beberapa tafsiran yang mungkin muncul dari kalimat Ahok di atas dan kita akan analisis apakah kalimat tersebut bisa tegas diartikan telah menodai agama dan ulama Islam.

    Tafsiran pertama yang menganggap Ahok telah menghina Islam adalah karena melalui pernyataan tersebut, Ahok telah menyatakan Al-Maidah:51 sebagai suatu kebohongan, dan menuduh ayat kitab suci sebagai suatu kebohongan atau setidaknya mengandung kebohongan pada umumnya merupakan tindakan penodaan terhadap agama tersebut (saya akan jelaskan di bawah ini mengapa saya menggunakan kalimat "pada umumnya"). Tafsiran ini sebenarnya cukup mudah untuk dibantah. Kata "pakai" dalam kalimat Ahok mengindikasikan bahwa surah Al-Maidah: 51 yang dipakai untuk membohongi, bukan Al-Maidah:51 yang disebut berbohong atau mengandung kebohongan. Seandainya Ahok mengatakan "dibohongi Al-Maidah:51", tidak sulit untuk menyimpulkan bahwa Ahok baru saja menuduh ayat Al-Qur'an berbohong.

    Beberapa orang berargumen bahwa keberadaan atau ketiadaan kata "pakai" tersebut sebenarnya tidak mengubah arti kalimat, misalnya dengan memberikan contoh meme "ditusuk pakai jarum" versus "ditusuk jarum" dan "digebuk pakai martil" versus "digebuk martil". Intinya seakan sama dalam 2 kalimat tersebut, yaitu ada orang yang ditusuk dengan menggunakan jarum serta dipukul dengan menggunakan martil. Ujungnya sama-sama menyakitkan. Pertanyaannya, apakah meme tersebut relevan dalam kasus Ahok? Apakah meme itu telah berhasil membuktikan bahwa Ahok tetap langsung menghina Qur'an sekalipun ada penggunaan kata "pakai"? Menurut saya, tidak. 

    Mari kita cermati kembali tipe kalimat yang kedua. "Ditusuk jarum" dan "digebuk martil" bisa juga berarti anda ditusuk oleh sebuah jarum dan digebuk oleh sebuah martil. Ganti jarum dengan Pak Guru misalnya, dan akan ada perbedaan signifikan antara "ditusuk pakai Pak Guru" dengan "ditusuk Pak Guru." Yang pertama berarti anda ditusuk dengan menggunakan seorang guru, dan dalam pengertian kedua, anda ditusuk oleh guru tersebut. Dalam kasus martil dan paku, kemungkinan besar kita akan beranggapan bahwa pengertian kedua adalah mustahil dikarenakan kita meyakini bahwa palu dan paku adalah benda mati yang tidak bisa melakukan perbuatannya sendiri, sehingga kita segera menyimpulkan bahwa kedua variasi kalimat di atas, baik yang menggunakan kata "pakai" maupun tidak, memiliki arti yang sama. Tetapi seharusnya kita menyadari bahwa kesimpulan yang kita ambil tersebut bukan dikarenakan isu tata bahasa, melainkan konsekuensi logika kita dalam memahami konteks palu dan paku sebagai benda mati.

    Justru apabila kita menggunakan logika paku dan palu sebagaimana pengertian orang awam di atas, kita seharusnya berkesimpulan bahwa Ahok tidak menuduh Qur'an berbohong secara langsung karena bagaimanapun juga, harus ada aktor yang menggunakan Qur'an terlebih dahulu untuk berbohong sebagaimana harus ada orang yang menusuk dengan paku dan memukul dengan martil supaya paku bisa menusuk dan martil bisa memukul. Pengertian di atas tidak berlaku hanya apabila kita beranggapan bahwa Qur'an dapat bertindak dan berbicara sendiri. Tetapi kalau kita meyakini bahwa Qur'an sebagai Kalam Ilahi dapat berbicara sendiri, maka contoh kalimat yang lebih tepat untuk dirujuk adalah "ditusuk pakai Pak Guru" versus "ditusuk Pak Guru" dan dalam kasus tersebut, penggunaan kata "pakai" menjadi sangat signifikan dampaknya sebagaimana sudah kita uraikan di atas.

    Namun katakanlah logika di atas tidak diterima, dan orang bersikeras menyatakan bahwa Ahok tetap telah mengklaim bahwa ayat Qur'an berbohong dan oleh karenanya, berdasarkan Pasal 156a KUHP, Ahok tetap harus dipidana karena menuduh bohong sama artinya dengan melakukan penodaan (ini hanya penyederhanaan, kasusnya tidak segampang itu). Dengan logika yang sama, umat non-Muslim juga akan memiliki dasar yang kuat untuk melaporkan banyak khatib dan guru agama Islam. Dalam Qur'an terdapat kalimat-kalimat yang pada dasarnya menyatakan bahwa Injil Nasrani dan Taurat Yahudi telah mengandung kebohongan karena isinya ditambah-tambahi, dikurangi, dan/atau disembunyikan oleh pemuka agamanya. Hal ini bisa dibaca dengan mudah misalnya dalam Ali-Imran:71Al-Baqarah 146, dan Al-An'am:91

    Umat Muslim tentu bisa mengklaim bahwa Qur'an mengandung kebenaran mutlak dan bahwa tuduhan terhadap pemuka agama lain tersebut adalah benar adanya. Saya cukup yakin bahwa kebanyakan anak-anak Muslim yang menerima pendidikan Islam di sekolah atau pesantren sekurang-kurangnya pernah diajarkan mengenai ayat-ayat di atas. Namun demikian, menyatakan bahwa isi suatu kitab suci sudah ditambah-tambahi, dikurangi, atau disembunyikan sama saja dengan menyatakan bahwa kitab suci itu mengandung kebohongan karena isinya tak murni lagi dari Tuhan. Dengan logika yang sama dengan para pengusung pemidanaan Ahok, penganut agama lain juga dapat berargumen bahwa kitab sucinya telah jelas-jelas dihina karena mereka juga pasti merasa agamanya benar dan kitab sucinya tidak mengandung kebohongan sedikit pun.  Apakah kemudian para ulama Muslim yang mengajarkan ayat-ayat Qur'an di atas berikut tafsirnya kepada para murid-muridnya di berbagai pesantren dan pengajian harus diproses pidana karena dianggap menodai agama Kristen? Ini harus dipikirkan konsekuensinya supaya kita adil sejak dalam pikiran.

    Sebagaimana telah saya bahas dalam artikel sebelumnya, ketentuan penodaan agama dalam KUHP bersifat umum dan tidak pro agama tertentu. Tidak ada ketentuan dalam pasal tersebut yang menyatakan bahwa karena umat Islam percaya kitab suci lain sudah tak lagi murni, maka umat Islam berhak mengajarkan di muka umum bahwa pemuka agama lain sudah melakukan kebohongan. Ketika Ahok dianggap tidak toleran karena sebagai non-Muslim berani mengomentari urusan internal keyakinan agama Islam, siapkah kita umat Muslim untuk dituduh hal yang sama karena mengkomentari keyakinan agama lain, bahkan sekalipun jika kita meyakini hal tersebut 100% sebagai firman Allah yang benar?

    Lebih penting lagi, kalau masih juga menganggap bahwa Ahok sedang langsung menyerang Al-Maidah:51, sebenarnya apa yang dimaksud dengan kebohongan dalam kasus ini? Bagian mana dari Al-Maidah:51 yang dianggap sebagai suatu kebohongan? Dari berbagai komentar di media yang saya baca, konteks penodaan oleh Ahok ini umumnya dikarenakan ia, sebagai non-Muslim, dianggap telah mempertanyakan dan meremehkan isi dan tafsir Al-Maidah:51 yang menyatakan bahwa kaum non-Muslim tidak bisa dijadikan sebagai pemimpin oleh kaum Muslim. Namun sebagaimana telah saya bahas panjang lebar dalam artikel sebelumnya, tafsir atas kalimat awliya dalam Al-Maidah:51 sangat beragam dan kompleks karena konsep negara dan pemimpin dalam Islam itu belum selesai didefinisikan dan disepakati oleh semua ahli hukum Islam.

    Saya tak habis pikir misalnya ketika saya membaca sebuah pesan WhatsApp yang cukup populer dari seorang "ahli linguistik" yang menyimpulkan bahwa Al-Maidah:51 tidak mungkin bisa dipakai untuk berbohong karena kalimatnya sangat jelas dan tidak memperkenankan tafsiran lain dari sudut pandang bahasa Indonesia, yaitu janganlah menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin, titik. Padahal kalimat itu merupakan terjemahan ayat dari bahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia. Tanpa membaca ragam tafsir dan kitab fikih serta menganalisis uraian pendapat-pendapat dalam kitab-kitab tersebut beserta konsekuensi logisnya, termasuk konteks dari ayatnya, bagaimana caranya anda bisa gampang menyimpulkan bahwa ayat tersebut sudah jelas secara mutlak sekedar mengandalkan terjemahan Qur'an?

    Dalam satu bentuk tafsir yang ekstrim namun konsisten, ayat tersebut dapat berarti mengharamkan semua bentuk pemimpin non-Muslim di Indonesia di segala lini jabatan terlepas apapun mekanisme pemilihan/pengangkatannya. Saya tidak heran apabila orang yang mempercayai hal ini sepenuh hati sebagai tafsiran Al-Maidah:51 menjadi tersinggung karena keyakinannya dikatakan sebagai suatu kebohongan (walaupun sebagaimana saya akan jelaskan lebih jauh di bawah ini, tersinggungnya seseorang tidak serta merta berarti unsur pidana menjadi terpenuhi dalam kasus penodaan agama). Tapi siapa yang berani mengakui hal tersebut di muka umum tanpa tedeng aling-aling?Mengingat pendapat demikian akan bertentangan dengan bentuk negara kesatuan RI dan berpotensi dianggap pidana makar, saya ragu ada ulama yang akan berani datang ke kantor polisi sebagai saksi ahli dan menyatakan bahwa semua pejabat non-Muslim di Indonesia haram (dimana secara teoretis, semua jenderal dan kepala staf di kalangan polisi dan TNI yang non-Muslim pun seharusnya haram dan dipecat).

    Ini mengapa saya berkali-kali mempertanyakan pernyataan sikap MUI terkait kasus Ahok karena pernyataan sikap tersebut tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan pemimpin maupun batasannya namun langsung mengklaim dengan tegas bahwa Ahok telah menodai agama Islam. Menyatakan Ahok menodai agama memang jauh lebih gampang kalau konsep pemimpin tidak dijelaskan sama sekali, tapi apakah ini bentuk keadilan dalam pikiran dan tindakan? Karena menyangkut hidup orang dan mempengaruhi pemikiran banyak orang, saya rasa wajar kalau kita juga mendapatkan kejelasan mengenai tafsir soal pemimpin yang hendak diusung di Indonesia ketimbang berputar-putar terus menerus dalam ketidakpastian dan kalimat yang bersayap.       

    Terlepas dari permasalahan krusial yang dihadapi tafsiran pertama, ada pula tafsiran kedua atas kalimat Ahok, yaitu bahwa sekalipun pernyataan Ahok tidak menghina Qur'an secara langsung, tetapi tetap mengindikasikan bahwa ada orang yang menggunakan Qur'an untuk berbohong. Ada 2 variasi dari tafsiran ini. Variasi pertama, Ahok menodai Islam karena mengklaim bahwa orang bisa berbohong dengan menggunakan ayat-ayat Qur'an, padahal seharusnya Qur'an yang suci dan mengandung kebenaran mutlak tidak bisa dijadikan alat untuk berbohong atau menyebarkan kebohongan. Variasi kedua, Ahok menodai Islam karena menuduh Nabi, para sahabat dan ulama telah berbohong kepada umat Islam dalam mengajarkan isi dan kandungan dari Al-Maidah:51. Ada lompatan logika yang cukup jauh dalam kedua variasi tafsiran ini.

    Menanggapi variasi pertama, saya pikir ide bahwa Qur'an tidak bisa dipakai untuk berbohong muncul karena keyakinan umat Muslim bahwa isi Qur'an sudah pasti benar semua dan sempurna sehingga seharusnya tidak mungkin bisa dipakai untuk mendukung sesuatu yang tidak benar. Tetapi seperti pernah saya sampaikan di artikel sebelumnya, apa yang dimaksud dengan benar dan sempurna? Apakah maksudnya absolut tanpa ada ruang perubahan dan pembacaan yang berbeda ataukah maksudnya ada fleksibilitas dan ragam tafsir? Dalam pengertian pertama, absolutisme tidak memperkenankan satupun pengesampingan ketentuan dalam Qur'an, tidak ada satupun klaim yang salah, karena satu kesalahan saja akan menghancurkan seluruh bangunan kesempurnaan. Realistiskah pendekatan ini? Merujuk ke artikel-artikel saya sebelumnya, jawabannya adalah tidak. Selama ragam penafsiran dan pendapat masih bertebaran, kebenaran tidak harus bersifat tunggal. Yang paling penting adalah bahwa kebenaran yang kita anut dan dukung itu setidak-tidaknya konsisten secara internal. Jangan lupa firman Allah dalam An-Nisa:82, "Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur'an? Kalau kiranya Al-Qur'an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya." Dalam ilmu ekonomi pun, salah satu asumsi rasionalitas adalah adanya konsistensi dalam preferensi seseorang. Konsistensi ini penting supaya lagi-lagi kita bisa adil sejak dalam pikiran. Ini mantra yang akan saya ulang-ulang dalam artikel ini.   

    Contoh konsistensi: kalau kita menganggap semua pemimpin non-Muslim adalah haram secara universal bagi kaum Muslim, maka logis kalau kemudian kita menyimpulkan bahwa semua warga non-Muslim seharusnya tidak berhak memegang jabatan apapun di bidang pemerintahan di Indonesia dari dulu sampai akhir jaman. Contoh konsistensi lain: kalau kita meyakini bahwa konteks ayat Al-Maidah:51 hanya berlaku untuk situasi perang atau konflik, maka sudah tepat apabila di masa awal Islam, tafsir yang dipilih adalah larangan untuk mengangkat non-Muslim sebagai pemimpin, dan akan benar juga apabila larangan itu tidak diberlakukan dalam masa damai dan dalam suatu masyarakat majemuk. Anda tidak bisa menganggap ide pertama (larangan pemimpin non-Muslim berlaku universal) dan kedua (larangan pemimpin non-Muslim berlaku situasional) sebagai sama-sama benar, tapi anda bisa memilih diantara kedua ide itu dan melihat apakah anda telah secara konsisten menggunakan ide-ide itu untuk menjawab permasalahan lainnya yang terkait.

    Selain itu, ketentuan dalam Qur'an tidak berdiri sendiri, keyakinan normatif mengenai agama Islam dan hukum-hukumnya oleh umatnya, khususnya di Indonesia, hidup bersama-sama dengan norma-norma lainnya yang ada dalam negara, termasuk moral, adat istiadat, agama lain, dan juga hukum dan peraturan perundang-undangan negara tersebut, dimana semua hal itu menciptakan hubungan timbal balik yang kompleks. Dalam konteks tersebut, ayat-ayat Qur'an bisa saja digunakan untuk membohongi orang lain.

    Contoh pertama: Qur'an menghalalkan perbudakan dan persetubuhan dengan budak yang kita miliki. Sah-sah saja mengajarkan kebolehan hal tersebut dalam konteks ilmu fikih di forum-forum pengajian. Tetapi menyatakan kepada umat Islam di Indonesia bahwa anda bebas-bebas saja untuk membeli budak wanita dan menikmati persetubuhan dengan budak tersebut di Indonesia jelas merupakan suatu kebohongan. Perdagangan dan pemerkosaan wanita sangat terlarang dan diganjar pidana berat di negeri ini.

    Contoh kedua: saya sempat melihat meme tentang membohongi/membodohi istri dengan menggunakan surah An-Nisa': 3 terkait kebolehan berpoligami. Apakah mungkin bisa terjadi kebohongan? Mungkin sekali. Kalau seorang suami di Indonesia menyatakan kepada istrinya bahwa dia sah-sah saja menikahi wanita lain sebagai istri kedua, ketiga, dan keempat tanpa persetujuan istri pertamanya dan/atau pengadilan dikarenakan hal itu dibolehkan Qur'an, tentu saja dia sedang membohongi istrinya tersebut karena berdasarkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, tidak sah suami menikahi istri kedua dan seterusnya tanpa persetujuan istri pertama dan/atau pengadilan. Dan karena pernikahan itu tidak sah, istri pertama seharusnya juga bisa melaporkan si suami karena telah melakukan perzinahan berdasarkan KUHP apabila si suami sudah bersetubuh dengan "istri" barunya itu.

    Contoh ketiga: seorang suami mengaku sudah sah menalak istrinya dengan ucapan "saya talak kamu" tanpa ada putusan Pengadilan Agama dan mengusir si istri keluar dari rumahnya serta menikahi wanita baru. Dasarnya? Menggunakan surah At-Talaq. Dalam kitab-kitab fikih klasik pun umumnya disepakati para ulama bahwa suami berhak untuk menalak istrinya tanpa ada batasan putusan pengadilan. Apakah si suami bisa dianggap berbohong kepada istrinya dengan menggunakan ayat Qur'an di Indonesia? Tentu saja. Talaknya belum sah karena tidak diucapkan di depan pengadilan agama sesuai dengan ketentuan UU Pengadilan Agama dan mereka masih berstatus suami istri. Si suami juga tidak bisa misalnya kemudian tiba-tiba menikah lagi tanpa persetujuan istri yang di-"talaknya" itu.

    Orang bisa mengklaim bahwa ada ragam perbedaan tafsir atas kasus-kasus di atas dan bahwa mereka yang menyampaikan isi ayat-ayat di atas tidak sedang berbohong. Tepat sekali, sekedar menyampaikan ayat tidak berarti mereka otomatis berbohong. Inilah mengapa kita harus mendalami apa yang dimaksud dengan berbohong. Kebohongan adalah menyampaikan sesuatu yang tidak benar, yang tidak sesuai dengan faktanya. Dalam konteks ketiga kasus di atas, kebohongannya timbul bukan karena mereka menyampaikan tafsiran tertentu dari Qur'an (yang memang ada dalam ranah ajaran agama Islam), kebohongannya muncul karena mereka menggunakan tafsiran itu untuk menutupi fakta lainnya tentang hukum yang berlaku di Indonesia dan mengklaim bahwa tafsiran mereka sah-sah saja untuk digunakan menggantikan ketentuan hukum Indonesia padahal hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. 

    Begitu pula dengan kasus Al-Maidah:51, dengan tidak jelasnya definisi pemimpin dalam hukum Islam, orang yang hanya menggunakan Al-Maidah:51 khusus untuk mengharamkan jabatan gubernur oleh orang non-Muslim dan khusus dalam konteks Pilkada bisa saja dianggap berbohong, misalnya karena: (i) ia menutup-nutupi keberadaan tafsir lain yang membolehkan (dengan menyatakan bahwa semua yang bertentangan dengan idenya dianggap salah, kafir, kurang beriman, atau masuk neraka), atau (ii) ia tak jujur mengakui bahwa tafsiran itu mungkin tak cocok dengan negara kesatuan Indonesia dan hukum yang berlaku di Indonesia, atau (iii) ia menggunakan ayat tersebut khusus untuk keperluan politik praktis sehingga ia pilih-pilih ketika akan menggunakan ayat tersebut, namun tidak berani menggunakannya untuk konteks lain yang lebih luas, termasuk pemimpin non-Muslim di lini jabatan yang lain.

    Atau mungkin kalau masih tidak percaya juga dengan logika di atas, silakan langsung mendengarkan penjelasan dari Habib Rizieq sendiri dalam video ini yang membahas ulama su', alias ulama jahat yang berani menjual ayat Qur'an dan Hadits untuk berbohong. Saya tidak akan menuduh Habib Rizieq sedang menista agama karena memang apa yang disampaikan olehnya benar. Qur'an dan Hadits bisa saja digunakan untuk berbohong, tergantung bagaimana cara memakainya dan dalam konteks apa. Lebih jauh soal ulama su', silakan membaca penjelasan yang mudah dipahami di situs Hizbut Tahrir ini

    Menanggapi variasi yang kedua, perlu dicatat bahwa Ahok tidak menyebutkan dengan tegas siapakah pihak yang berbohong menggunakan Al-Maidah:51 tersebut, dan karena Pasal 156(a) KUHP tentang penodaan agama mengandung unsur niat sengaja menghina/memusuhi, harus dicek kembali konteks pernyataan Ahok tersebut kepada Ahok sendiri, apakah memang maksudnya ditujukan kepada Nabi, para sahabat Nabi, tabi'in, para ulama salaf, atau orang lain, misalnya politisi dan ulama su'. Kemudian juga harus dicek kepada Ahok apakah maksud pernyataannya tersebut berlaku khusus kepada orang-orang tertentu, atau berlaku untuk semua pihak yang menggunakan Al-Maidah:51? Kalau maksudnya berlaku umum, tuduhan penghinaan mungkin bisa lebih mudah dikenakan. Kalau khusus kepada orang-orang tertentu? Harus dicek kembali sebagaimana telah saya bahas di atas mengenai pengertian berbohong.

    Mungkin akan ada yang berargumen, tidak penting niat Ahok kemana. Bahkan sekalipun Ahok hanya mengkhususkan diri pada orang-orang tertentu, misalnya yang memang menggunakan ayat itu untuk keperluan politik praktis, toh pada dasarnya tetap saja ada orang-orang yang murni mengajarkan larangan multlak mengambil pemimpin non-Muslim dalam Al-Maidah:51 sebagai keyakinan yang benar dalam agama Islam. Dan karena kalimat Ahok sangat luas, dengan demikian orang-orang ini pun juga masuk dalam lingkup kalimat Ahok, termasuk tentunya Nabi, para sahabat, dan ulama-ulama tertentu yang kemudian dianggap sebagai pembohong oleh Ahok. Apakah ini merupakan kesimpulan yang tepat?

    Sebagaimana sudah saya uraikan berkali-kali: (i) tafsiran pemimpin dan teman setia sampai saat ini masih belum disetujui secara tegas dalam diskusi hukum Islam, dan (ii) pihak-pihak yang berhak mewakili umat Islam dalam kasus penodaan agama juga tidak jelas. Bagi mereka yang meyakini fleksibilitas tafsiran atas Al-Maidah:51 supaya konsisten secara internal dan juga konsisten dengan sistem negara Indonesia yang berlaku saat ini, Nabi, para sahabat, dan ulama klasik yang menolak pemimpin non-Muslim tidak bisa dianggap sebagai pembohong atau sedang menyampaikan kebohongan. Mengapa? Karena wajar mereka mengambil posisi demikian dalam situasi dan konteks yang sedang mereka hadapi. Dengan demikian ketika Ahok menyatakan ada orang yang dibohongi oleh Al-Maidah:51, saya kesulitan menghubungkannya sebagai penghinaan terhadap Nabi dan para ulama salaf karena di pikiran saya, konteks Al-Maidah:51 yang diambil Nabi dan para ulama salaf di masa lalu sudah tepat dan pragmatis, walaupun mungkin tak lagi sesuai dengan konteks di Indonesia masa kini dikarenakan perubahan situasi dan kondisi.   

    Sedari awal, hanya mereka yang benar-benar menolak orang non-Muslim sebagai pemimpin dan teman setia secara keseluruhan (dengan segala konsekuensinya) yang mungkin masih memiliki landasan moral untuk mengajukan tuntutan penodaan agama. Itu pun juga masih dipertanyakan apakah mereka berhak mewakili semua umat Muslim di Indonesia? Apakah mungkin penodaan agama itu hanya berlaku untuk sebagian kaumnya saja? Ini belum pernah bisa dijawab dengan tuntas, dan kemungkinan besar tak akan pernah bisa dijawab dengan tuntas. Fakta bahwa ada demonstrasi yang besar tidak menjadi landasan bahwa mereka yang berdemonstrasi bisa mengatasnamakan demo mereka atas nama semua umat Islam di Indonesia yang jumlahnya paling tidak mencapai 200 juta orang. 

    Dan sebagaimana juga sudah sering saya sampaikan, penggunaan pemidanaan untuk kasus penodaan agama yang didasarkan hanya pada adanya pihak-pihak tertentu yang merasa tersinggung adalah pemidanaan yang tak berdasar dan rentan penyalahgunaan. Ini bukan pertama kalinya kita menghadapi kasus seperti ini di Indonesia. Kasus yang dulu menginspirasi saya untuk menulis kemalasan dalam berinvestasi untuk mempelajari agama sendiri adalah kasus karikatur ISIS oleh Jakarta Post. Masih ingat kasus ini? Jakarta Post memuat karikatur yang menggabungkan bendera ISIS dengan lambang tengkorak. Beberapa orang dengan cepat menuduh Jakarta Post telah menghina agama Islam karena mencatut kalimat syahadat dalam bendera dan kemudian menyamakannya dengan kekerasan dan pembunuhan. Redaktur Jakarta Post kemudian dilaporkan ke polisi atas dasar kasus penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP.

    Sampai hari ini saya tak habis pikir bagaimana caranya kasus yang sudah jelas seperti di atas bisa berkembang menjadi bola liar? Paling tidak redaktur Jakarta Post cukup waras untuk mengalah dan akhirnya mengajukan permintaan maaf dan setahu saya kemudian kasusnya tidak diteruskan. Padahal apakah ada yang salah dengan karikatur itu? Karikatur itu sedang menyerang kekejian ISIS yang mungkin saat itu belum terlalu terkenal di Indonesia. Karikatur yang lebih parah bermunculan di Timur Tengah dan sejauh yang saya ketahui, tidak ada yang mempermasalahkan isinya dari sudut pandang penodaan agama. Kenapa? Karena mereka mengerti konteksnya dan jujur saja, tidak sulit untuk mengetahui soal ISIS. Investasi waktunya sangat kecil, sangat mudah, tinggal cek melalui google.

    Tetapi daripada berpikir sejenak, banyak orang yang ternyata lebih suka langsung emosi dan terburu-buru menuduh telah terjadi penodaan agama oleh Jakarta Post. Alasannya karena ghirah ingin membela nama baik Islam. Padahal kalau direnungkan sebentar saja, seharusnya kita semua berkesimpulan bahwa pihak yang sedang menodai agama Islam dalam kasus ini adalah ISIS karena mereka mencatut kalimat syahadat dalam bendera mereka yang dipenuhi dengan darah dari pembunuhan tanpa hak!

    Saya pun juga tak habis pikir ketika saya menerima beberapa tanggapan atas artikel saya mengenai Karikatur ISIS yang pada intinya menyampaikan bahwa Jakarta Post tetap harus dihukum karena menghina agama Islam. Saya tak yakin mereka membaca artikel saya sampai selesai ataupun mungkin pernah membaca barang yang namanya koran. Tak heran kalau secara statistik, tingkat literasi kita sangat memprihatinkan.

    Jadi ya, pemidanaan tidak bisa muncul cuma karena ada banyak orang yang tersinggung. Kita harus memeriksa terlebih dahulu apakah ketersinggungan itu objektif atau tidak, berdasar atau tidak, konsisten atau tidak dengan pilihan pemikiran yang diambil dan sebagainya, dan lebih penting lagi, apakah ketersinggungan itu sesuai dengan fakta yang ada atau tidak. Jangan sampai kasus seabsurd karikatur ISIS itu terulang kembali dalam skala yang lebih besar. Ini buang-buang waktu namanya.   
        
    Sebagai penutup, saya ingin menyampaikan beberapa catatan terkait kebebasan penyampaian pendapat mengenai isu penodaan agama ini. Pertama-tama, berhubung ada yang sempat memberikan komentar bahwa bisa jadi artikel-artikel saya sebelumnya adalah artikel "pesanan", saya perlu mengklarifikasikan bahwa semua artikel yang saya tulis di sini merupakan artikel yang dibuat secara independen. Saya bukan bagian dari tim sukses kandidat manapun dalam proses Pilkada Jakarta dan tidak menerima uang sepeserpun untuk menulis artikel ini. Justru saya kehilangan banyak opportunity cost karena waktu saya untuk hal yang lain dipakai untuk menulis artikel-artikel ini. Jangan semua opini dan analisis dilihat hanya dalam konteks membela Ahok atau melawan Ahok, membela Islam atau tak cinta Islam sama sekali, dunia tidak hitam putih dan cuma terdiri dari 2 kubu. Penyederhanaan yang berlebihan itu sebenarnya bentuk arogansi tingkat tinggi, persis seperti kalimat George W. Bush dulu setelah tragedi 9/11, "either you are with us or you are with the terrorist." 

    Saya pribadi melihat kasus ini sudah terlalu berlebihan, begitu banyak sumber daya terbuang untuk membahas satu kasus yang timbul karena kesalahpahaman yang diperbesar untuk tujuan yang tidak jelas. Terserah buat mereka yang sedang bermain politik panas lewat agama atau mereka yang memang sedari awal hanya ingin menyalurkan kebencian pribadi, sampai-sampai harus memanfaatkan orang lain yang ikhlas untuk kepentingannya tersebut, itu tanggung jawab mereka sendiri di akhirat dan bukan target dari tulisan saya. Apapun yang saya tulis hanya akan jadi pepesan kosong buat orang-orang tersebut. Target saya adalah saudara-saudara saya yang saya yakini tulus rasa cintanya kepada agama Islam namun mungkin karena sedang emosi sebagai akibat ghirah mereka yang bergelora, menjadi kurang logis dan kurang cermat dalam menyikapi satu kalimat. Tarik nafas dalam-dalam. Dunia tidak sedang mengalami keruntuhan.

    Saya sangat tidak rela kalau ternyata ada pihak-pihak yang memanfaatkan saudara-saudara saya tersebut. Seharusnya kita lebih berkontribusi dalam mendidik umat dengan menyampaikan pengetahuan yang dianalisis dengan hati-hati secara runtut dan sistematis. Kita tempatkan permasalahan, konsekuensi, dan solusinya secara proporsional. Emosi gampang dibakar, apalagi ketika terkait hal-hal yang kita cintai, tetapi seperti saya sampaikan berulang kali, umat Islam jauh lebih baik dari ini, dan sebagai mayoritas, seharusnya kita bisa memberikan contoh yang lebih baik kepada semua orang bukan malah mencari justifikasi dengan misalnya menyebut-nyebut keburukan kaum atau pihak lain atau bahwa orang lain juga melakukan hal yang sama. Umat terbaik akan selalu memberikan contoh terbaik bahkan ketika seisi dunia berseberangan dengan kita. Apa iya masalah penodaan agama oleh Ahok ini adalah masalah yang layak mendapatkan perhatian penuh dari begitu banyak orang? Dan kalau iya, mau sampai kapan?

    Saya juga ingin kita menghindari apa yang disebut dengan preference falsification, konsep yang diperkenalkan oleh Timur Kuran yang intinya adalah kegagalan untuk menyampaikan keinginan kita yang sesungguhnya dikarenakan tekanan sosial. Hal mana terjadi karena kita tidak ingin mengalami penolakan atau serangan dalam situasi ketika kita bimbang antara hasrat untuk menjaga integritas pemikiran dengan keinginan untuk melindungi dari dari persepsi buruk orang lain. Sebagaimana saya sampaikan di atas, dunia tidak hitam putih, dan ada beragam pendapat di luar sana, termasuk dalam isu-isu agama dan moralitas.

    Ketika ada satu kelompok yang mengklaim bahwa anggotanya berada di jalur kebenaran sementara yang bertentangan dengan kelompok itu dicap sesat atau setidaknya dianggap kurang beriman, tidak semua orang yang berseberangan dengan mereka berani bersuara untuk melawan karena takut dicap demikian. Dan artikel saya ini bermaksud untuk membantu orang-orang yang menghadapi dilema itu. Dengan wafatnya Nabi, tidak ada satu pun manusia di muka bumi ini yang berhak untuk mengklaim kebenaran absolut. Seyakin-yakinnya saya bahwa saya benar dan orang lain salah pun, belum tentu akhirnya saya yang benar dan mereka yang salah, demikian pula sebaliknya. Meyakini kebenaran pribadi sah-sah saja, tetapi membawa isu itu ke ranah keimanan adalah hal yang berbahaya (apalagi kalau ditambah dengan bumbu-bumbu fitnah). Bukan saja tuduhan kekafiran dan kelemahan iman yang salah akan berbalik ke si penuduh sendiri, tetapi hal itu juga akan membuat diskusi terhenti dengan cara yang kasar, bahkan sekalipun kalimatnya disampaikan dengan santun. 

    Tuduhan masalah keimanan pada dasarnya merupakan bentuk serangan pribadi, ad hominem, yang mengalihkan kita dari permasalahan yang sebenarnya, yang rentan disalahgunakan untuk membungkam suara mereka yang berbeda. Tiap negara dan komunitas punya cara dan istilah yang berbeda-beda, tapi intinya sama, membungkam! Di Amerika Serikat misalnya, menuduh orang lain tak beriman ketika kita berbeda pendapat mungkin akan menjadi bahan tertawaan. Bagi kebanyakan warga Amerika, isu iman kemungkinan besar sudah tak layak lagi dianggap serius. Tapi mereka punya gantinya, political correctness, dan saya sudah sering melihat bagaimana political correctness kemudian digunakan untuk membungkam suara orang yang berbeda pendapat. Sama intinya dengan mereka yang menggunakan isu keimanan di Indonesia, sama-sama pandai menyembunyikan wajah aslinya yang tiran.

    Mereka yang mendukung keragaman, yang meminta para pihak yang terlibat untuk meredam emosi dan mengedepankan rasionalitas sedikit saja, tak bisa serta merta dianggap orang yang tak beriman (atau dicap anti Islam, pendukung Cina kafir, penjual agama, dan sebagainya yang serupa). Saya pun bisa saja menuduh balik bahwa mereka yang emosi dan menganggap diri sangat beriman itu sebenarnya tak juga beriman-iman amat karena tak jelas apakah mereka sendiri paham apa yang sedang mereka bela dan yakini. Bagaimana caranya orang bisa beriman tanpa ilmu? Seperti kisah Imam Al-Ghazali dalam Minhajul Abidin, orang yang beribadah tanpa ilmu justru gampang berakhir dalam ketersesatan. Saya juga bisa mengklaim bahwa mereka penuh dengan kesombongan. Modal mengutip beberapa ayat, lalu yakin kalau mereka sudah berada di jalur surga dan yang berbeda ada di jalur neraka. Saya pikir seharusnya sudah jadi pengetahuan umum di kalangan umat Islam bahwa kesombongan dalam keimanan adalah belenggu kuat yang bisa mencegah seseorang masuk surga. Apalagi kalau orang yang mengaku beriman ini mudah sekali melontarkan tuduhan-tuduhan tak berdasar dan fitnah kepada mereka yang berbeda pendapat. Apa ini ciri keimanan yang benar dan bermartabat?

    Namun demikian, kalau kita hanya saling balas berbalas dengan menggunakan retorika seperti di atas, kita tidak akan maju-maju. Dialog kita hanya akan berakhir dengan serangan pribadi antar satu sama lain, kita hanya akan saling ribut mengklaim sebagai manusia yang paling benar dan makin terpecah belah, tapi tujuan argumentasi yang seharusnya untuk saling mencerahkan dan saling mengisi malah akan lenyap. Ini bukan demokrasi yang saya harapkan, dan ini juga bukan impian yang saya nantikan sebagai tujuan akhir dari negara Indonesia. Apalagi setelah melihat hasil pemilihan presiden di Amerika Serikat kemarin.

    Tak lama setelah menyaksikan hasil akhir tersebut, serta membaca pidato penutupan dari Donald Trump, Hillary Clinton dan Barack Obama, saya mengirimkan email simpati kepada keluarga angkat saya di Amerika. Saya paham betapa beratnya keadaan mereka ketika mereka dihadapkan pada 2 pilihan yang mungkin tak mereka sukai dan hasilnya berakhir seperti ini, tetapi mereka tetap bersemangat dan percaya bahwa demokrasi akan bertahan, bahwa kekalahan kali ini tidak membuat orang putus asa untuk memperjuangkan apa yang mereka yakini, dan bahwa dialog itu mungkin. Saya pun juga percaya hal yang demikian. Syaratnya hanya satu, kita harus berani bersuara, mengedepankan dialog yang sehat, dan yang lebih penting lagi, kita juga harus lebih dewasa dalam menyikapi perbedaan pendapat yang sangat runcing.

    Saya tidak akan berhenti berbicara untuk mendukung keragaman dan penggunaan akal sehat dalam memikirkan isu-isu keagamaan dan kebijakan publik terkait isu-isu keagamaan tersebut. Saya juga meyakini bahwa tidak ada satu otoritas tunggal dalam menafsirkan isu-isu keagamaan dan bahwa semua opini dari berbagai otoritas tersebut seharusnya selalu ditelaah dengan hati-hati oleh umat Islam di Indonesia. Orang tidak bisa mengklaim dia benar semata-mata karena dia punya otoritas atau merasa punya otoritas. Kita butuh skeptisisme yang sehat, bukan kebiasaan untuk menelan semua hal bulat-bulat.

    Bagi saya, nilai-nilai di atas sangat layak untuk terus diperjuangkan, khususnya demi menjaga nama baik Islam sebagai agama yang canggih dan tahan banting sampai akhir zaman. Itulah ghirah saya dan saya tidak takut mengungkapkannya ke muka umum karena saya tahu apa yang sedang saya bicarakan. Saya sungguh-sungguh berharap bahwa orang-orang lain yang mungkin masih bimbang, yang merasa enggan bersuara karena takut dianggap berbeda, dapat lebih terbuka dengan keyakinannya itu. Ada begitu banyak alternatif pemikiran di luar sana dan tidak seorangpun berhak ditekan dengan ancaman dalam bentuk apapun untuk menyampaikan keyakinannya. Sekali lagi saya tekankan, dunia tidak hitam putih, dunia tidak hanya terdiri dari 2 kubu, dan mereka yang masih saja mengklaim bahwa mereka satu-satunya pihak yang benar di muka bumi ini adalah pihak yang delusional dan arogan. 

    Kembali ke kasus Ahok, wajar-wajar saja kalau orang tidak suka dengan gaya komunikasi Ahok. Namun ketidaksukaan kita tersebut jangan sampai membuat kita menjadi tidak adil dan konsisten dalam memberikan pendapat dan analisis kita. Ada perbedaan mendasar antara kalimat yang membuat kesal orang secara sosial dan kalimat yang secara hukum menyebabkan timbulnya pelanggaran hukum. Ada isu-isu yang memang harus diselesaikan secara hukum dan ada juga isu yang sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Lebih penting lagi, harus ada juga kedewasaan dari semua pihak ketika hasil akhirnya nantinya tidak sesuai dengan apa yang kita mau. Baik bagi yang mendukung Ahok dipenjara, maupun yang tidak, mengingat proses hukum memang sudah berjalan.

    Untuk membedakan isu-isu tersebut, pada akhirnya dibutuhkan integritas atau bahasa lainnya, adil sejak dalam pikiran. Kalau ada integritas, isu independensi atau partisan pun sebenarnya tidak akan lagi menjadi soal, karena baik kecintaan maupun kebencian pada satu orang atau satu kaum tidak menyebabkan pendapat serta merta berubah. Ini mengapa saya selalu bertanya, benarkah kita pantas mengaku-ngaku kalau kita memiliki ghirah yang murni membara ketika kita ternyata belum memahami apa yang kita bela seutuhnya, apalagi kalau kita bahkan tak pula berminat untuk memahami lebih jauh hal yang kita bela itu? Jawabannya saya serahkan kepada masing-masing pembaca.


  • 4 comments:

    Unknown said...

    Lagi-lagi terimakasih atas tulisan mas Pram yang mencerahkan, membantu saya untuk memahami situasi yang saat ini sedang panas terjadi dan sangat menambah wawasan saya.

    ABI said...

    Saya sudah mengikuti blog Mas Pram sejak artikel "Karikatur ISIS dan Kemalasan Dalam Beragama" muncul di Selasar.com, dan selama itu pula saya bertahan sebagai silent reader. Akan tetapi, melihat Mas berkali-kali mengutip "adil sejak dalam pemikiran" di sini, dan mengingat Mas pernah menulis bahwa meskipun memiliki nama yang mirip, Mas Pram bukan penggemar novel-novelnya Pak Pram (saya lupa di tulisan yang mana saya membaca soal itu), saya tidak tahan untuk tidak nyengir dan memutuskan untuk memperkenalkan diri, hahaha... Salam kenal, Mas.

    Hira nugraha said...

    Keren, always

    ibupuspitawati said...

    assalamualaikum wr, wb, saya IBU PUSPITA WATI saya Mengucapkan banyak2
    Terima kasih kepada: AKI SOLEH
    atas nomor togelnya yang kemarin AKI berikan "4D"
    alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
    dan berkat bantuan AKI SOLEH saya bisa melunasi semua hutan2 saya yang ada di BANK BRI dan bukan hanya itu AKI alhamdulillah,
    sekarang saya sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari2
    Itu semua berkat bantuan AKI SOLEH sekali lagi makasih banyak ya, AKI
    yang ingin merubah nasib
    seperti saya ! ! !

    SILAHKAN CHAT/TLPN DI WHATSAPP AKI: 082~313~336~747

    Sebelum Gabung Sama AKI Baca Duluh Kata2 Yang Dibawah Ini
    Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini.!!
    1: Di kejar2 tagihan hutang
    2: Selaluh kalah dalam bermain togel
    3: Barang berharga sudah
    terjual buat judi togel
    4: Sudah kemana2 tapi tidak
    menghasilkan, solusi yang tepat.!!
    5: Sudah banyak dukun ditempati minta angka ritual belum dapat juga,
    satu jalan menyelesaikan masalah anda.!!
    Dijamin anda akan berhasil
    silahkan buktikan sendiri

    Angka:Ritual Togel: Singapura

    Angka:Ritual Togel: Hongkong

    Angka:Ritual Togel: Toto Malaysia

    Angka:Ritual Togel: Laos

    Angka:Ritual Togel: Macau

    Angka:Ritual Togel: Sidney

    Angka:Ritual Togel: Brunei

    Angka:Ritual Togel: Thailand

    " ((((((((((( KLIK DISINI ))))))))))) "


    The Protection of Criminal Suspects in Law and Economics Perspective

    Forthcoming in Jurnal Teropong Edisi RUU KUHAP 2015 | 23 Pages | Posted: 10 May 2015 | Date Written: April 28, 2015

    Public Choice Theory and its Application in Indonesian Legislation System

    24 Pages | Posted: 8 Oct 2012 | Last revised: 8 Nov 2014 | Date Written: October 8, 2012

    Special Purpose Vehicle in Law and Economics Perspective

    Forthcoming in Journal of Indonesia Corruption Watch, 'Pemberantasan Kejahatan Korupsi dan Pencucian Uang yang Dilakukan Korporasi di Sektor Kehutanan', 2013 | 15 Pages | Posted: 22 Aug 2013 | Date Written: August 18, 2013

    Legal Positivism and Law and Economics -- A Defense

    Third Indonesian National Conference of Legal Philosophy, 27-28 August 2013 | 17 Pages | Posted: 22 Aug 2013 | Last revised: 3 Sep 2013 | Date Written: August 22, 2013

    Economic Analysis of Rape Crime: An Introduction

    Jurnal Hukum Jentera Vol 22, No 7 (2012) Januari-April | 14 Pages | Posted: 12 Nov 2011 | Last revised: 8 Oct 2012 | Date Written: May 7, 2012

    DISCLAIMER

    As the author of this site, I am not intending to provide any legal service or establish any client-attorney relationship through this site. Any article in this site represents my sole personal opinion, and cannot be considered as a legal advice in any circumstances. No one may use or reproduce by any means the articles in this blog without clearly states publicly that those articles are the products of and therefore belong to Pramudya A. Oktavinanda. By visiting this site, you acknowledge that you fully understand this disclaimer and agree to fully comply with its provisions.